kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

UMP 2026 Belum Final, Menaker: Pemerintah Dengarkan Aspirasi Buruh dan Pengusaha


Sabtu, 11 Oktober 2025 / 21:32 WIB
UMP 2026 Belum Final, Menaker: Pemerintah Dengarkan Aspirasi Buruh dan Pengusaha
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mencatat pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih terus berproses.. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mencatat pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih terus berproses.

Ia mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan kajian mendalam dan dialog sosial dengan berbagai pihak sebelum menetapkan besaran kenaikan upah tersebut.

“UMP kan sampaikan sedang proses ya, tunggu aja. Prosesnya kita sedang mengembangkan konsep, ada kajian ini ya. Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha,” ujar Yassierli usai gelaran Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga: Pemerintah Buka Magang untuk 20.000 Lulusan, Peserta Dapat Uang Saku Setara UMP

Dewan Pengupahan Nasional saat ini juga mulai melakukan serangkaian rapat untuk membahas formula dan pertimbangan yang akan digunakan dalam penetapan UMP 2026.

“Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu aja, masih ada waktu kok,” paparnya.

Penetapan UMP 2026, lanjutnya, tidak bisa dilakukan terburu-buru, semua aspek harus dikaji secara menyeluruh. Selain mempertimbangkan data ekonomi dan aspirasi para pihak melalui dialog sosial, faktor regulasi menjadi penentu utama.
 
 
“Semuanya harus dipertimbangkan. Jadi pertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan. Kan putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu,” beber dia.

“Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa. Masih ada waktu, kita punya batas waktu bulan November, itu kan untuk UMP 2026. Tenang saja, masih ada waktu,” lanjut Yassierli.

Selanjutnya: Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Berkat Inovasi Digital Program Subsidi Tepat

Menarik Dibaca: Lapar Tengah Malam? Ada Promo HokBen Special Deals 24 Jam Makan Berdua Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×