Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) khawatir kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena adanya virus corona.
Menanggapi hal itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, hingga saat ini belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang dikhawatirkan serikat pekerja. Meski begitu, Ia mengaku virus corona berdampak pada sejumlah sektor seperti sektor pariwisata dan perhotelan. "Untuk karyawan tidak ada PHK," kata Rosan ketika dihubungi, Jumat (20/3).
Baca Juga: Wabah corona ganggu bisnis, serikat pekerja minta pengusaha tak lakukan PHK
Kadin berharap pemerintah bisa segera mengatasi wabah virus corona ini. Ia juga meminta agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang.
"Harapannya kepada kita semua supaya tidak panik, tetap tenang. Komunikasi pemerintah secara baik, terbuka, transparan, dan tetap mengeluarkan kebijakan yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia dan tetap menjaga agar dunia usaha tetap berjalan," jelas dia.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah, pengusaha, dan semua pihak terkait, dengan segala upaya melakukan langkah cepat dan terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah adanya wabah virus Corona.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, adanya virus corona tidak hanya terjadi di Indonesia. Akan tetapi juga di banyak negara lainnya.
Baca Juga: Pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya untungkan pengusaha, rugikan pekerja
Ia menyebutkan, jika hal itu tidak segera diatasi dengan baik maka akan berdampak pada sektor industri. Apalagi, dunia industri terkait erat dengan global supply chain yang saling terkait dan saling membutuhkan antar negara. Dimana kalau salah satu terputus, maka yang lain akan terganggu.
"Jika situasinya terus memburuk dan harus dilakukan lockdown parsial di beberapa wilayah tertentu, KSPI meminta agar jangan ada PHK," kata Iqbal, Jumat (20/3).
Selain itu, Iqbal mengatakan, pemeriksaan atau uji sample terhadap buruh harus dilakukan. Dengan demikian, pemerintah bisa secara cepat melakukan pemetaan dan mengumumkan kawasan industri atau perusahaan mana yang berpotensi terpapar corona sehingga bisa diantisipasi lebih dini.
Baca Juga: Dukung penolakan omnibus law, Serikat Buruh Asia Pasifik soroti enam hal ini
KSPI juga mengingatkan, pemberlakuan social distancing terhadap para pekerja dibutuhkan rencana yang matang, agar tidak terjadi dampak ekonomi yang merugikan. Sebab jika tidak hati-hati, secara ekonomi hal ini justru memperburuk keadaan.
Social distancing, bisa tetap dilakukan dengan meliburkan secara bergilir. Misalnya sift 1 masuk, kemudian yang sift 2 libur. Atau dengan cara meliburkan sebagian pekerja. Namun demikian, dia mengingatkan, upah pekerja yang diliburkan wajib tetap dibayar oleh pengusaha. Dengan demikian, penumpukan orang akan berkurang. "Dengan libur bergilir, produksi masih bisa berjalan, sehingga PHK bisa dihindari," kata Said Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News