kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya untungkan pengusaha, rugikan pekerja


Jumat, 13 Maret 2020 / 17:38 WIB
Pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya untungkan pengusaha, rugikan pekerja
ILUSTRASI. Peserta mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang, Selasa (29/5).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebagai salah satu upaya meredam dampak covid-19 terhadap perekonomian, Pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan merelaksasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Stimulus ini masih akan dibahas lebih lanjut, tetapi skenario yang dibahas adalah pemerintah bakal membebaskan atau menunda iuran BP Jamsostek.

Menanggapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.  Presiden KSPI Said Iqbal mengatajkna, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran covid-19 dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak tepat. 

Baca Juga: Ini rangkuman empat stimulus fiskal dalam paket kebijakan ekonomi kedua

Menurutnya, saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,54% dan iuran jaminan kematian sebesar 0,3% dari upah pekerja. Iuran tersebut ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha.

Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.

“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” kata Said dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Baca Juga: Ada 20 warga Bogor dalam pemantauan penyakit corona, 17 dinyatakan negatif


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×