Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah, pengusaha, dan semua pihak terkait, dengan segala upaya melakukan langkah cepat dan terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah adanya wabah virus corona.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, wabah virus corona tidak hanya terjadi di Indonesia, namun terjadi juga di banyak negara lainnya.
Ia menyebutkan, wabah corona jika tidak segera diatasi dengan baik maka akan berdampak pada sektor industri. Apalagi, dunia industri terkait erat dengan global supply chain yang saling terkait dan saling membutuhkan antar negara yang kalau salah satu terputus, maka yang lain akan terganggu.
Baca Juga: Antisipasi, Sri Mulyani siapkan skenario hingga terburuk ekonomi RI tumbuh 0%
"Jika situasinya terus memburuk dan harus dilakukan lockdown parsial di beberapa wilayah tertentu, KSPI meminta agar jangan ada PHK," kata Iqbal, Jumat (20/3).
Iqbal mengatakan, pemeriksaan atau uji sampel terhadap buruh harus dilakukan. Dengan demikian, pemerintah bisa secara cepat melakukan pemetaan dan mengumumkan kawasan industri atau perusahaan mana yang berpotensi terpapar corona sehingga bisa diantisipasi lebih dini.
KSPI juga mengingatkan, pemberlakuan social distancing terhadap para pekerja dibutuhkan rencana yang matang, agar tidak terjadi dampak ekonomi yang merugikan. Sebab jika tidak hati-hati, secara ekonomi hal ini justru memperburuk keadaan.
Social distancing, bisa tetap dilakukan dengan meliburkan secara bergilir. Misalnya shift 1 masuk, kemudian yang shift 2 libur. Atau dengan cara meliburkan sebagian pekerja. Namun demikian, upah pekerja yang diliburkan wajib tetap dibayar oleh pengusaha. Dengan demikian, penumpukan orang akan berkurang.
"Dengan libur bergilir, produksi masih bisa berjalan, sehingga PHK bisa dihindari," kata Said.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Khairul Anwar mengimbau agar perusahaan tidak melakukan PHK. Ia menyebutkan, Kemnaker telah memberikan imbauan kepada seluruh Gubernur di Indonesia agar setiap perusahaan di setiap provinsi melakukan pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Pendaftaran mulai April, ini skema lengkap program Kartu Prakerja