kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.358   57,00   0,35%
  • IDX 7.287   95,00   1,32%
  • KOMPAS100 1.038   11,82   1,15%
  • LQ45 788   8,41   1,08%
  • ISSI 242   4,64   1,96%
  • IDX30 408   5,59   1,39%
  • IDXHIDIV20 466   2,70   0,58%
  • IDX80 117   1,36   1,18%
  • IDXV30 118   0,01   0,01%
  • IDXQ30 130   1,58   1,23%

Harga Rumah Subsidi Diusulkan Naik, Begini Alasannya


Kamis, 17 Juli 2025 / 14:54 WIB
Harga Rumah Subsidi Diusulkan Naik, Begini Alasannya
ILUSTRASI. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi yang disampaikan lewat rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK).

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, ide harga rumah subsidi dinaikan ini mengingat adanya peningkatan inflasi, yang turut berimbas pada naiknya harga bahan bangunan.

“Kemarin saya diskusi dengan teman-teman di Kemenko Infrastruktur menyampaikan juga perlunya mereviu kembali harga rumah per wilayah. Itu sudah diterapkan dari 2023, karena inflasi tiap tahun kan naik, ada kenaikan,” ujarnya di Acara Sarasehan BP Tapera, Jakarta, Kamis (17/7).

Baca Juga: Rumah Subsidi Batal Diperkecil, Pengembang: Keputusan Tepat

Heru mengungkapkan, bila harga rumah subsidi ini tak segera teratasi maka bisa berdampak pada jauhnya lokasi rumah subisidi dari populasi masyarakat alias dari perkotaan.

Meski begitu, Heru belum bisa menyebutkan berapa besaran kenaikan rumah subsidi yang tengah diusulkan tersebut. Sebab, diperlukan kajian mendalam juga terhap laju inflasi saat ini.

“Kalau harga rumah (subsidi) tetap, sementara (harga) infrastruktur semakin naik, maka rumah itu semakin jauh dari lokasi populasi,” tandasnya.

Asal tahu saja, harga rumah subsidi tercantum pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan FLPP, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Salah satunya menyebut, untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu harga rumag subsidi ditetapkan sebesar Rp 181 juta dan Rp 185 juta di 2024.

Baca Juga: Cabut Ide Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 18 m2, Maruarar: Saya Mohon Maaf

Selanjutnya: Johnson & Johnson Naikkan Proyeksi Penjualan 2025, Dipicu Kuatnya Permintaan Darzalex

Menarik Dibaca: 7 Makanan yang Perlu Dikonsumsi saat Menurunkan Berat Badan Menurut Ahli Diet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×