Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan dua regulasi penting terkait sistem dana pensiun nasional.
Kedua aturan tersebut akan mengatur batas usia pensiun normal serta mekanisme pengalihan dana pensiun tidak aktif.
Aturan ini akan menjadi bagian dari 20 Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin mengatakan, aturan tersebut masuk dalam kelompok regulasi dana pensiun yang sedang disusun pemerintah.
"Lalu yang terkait dana pensiun adalah RPP tentang jaminan hari tua dan harmonisasi program pensiun. Serta RPP tentang penetapan usia pensiun normal dan pengalihan dana tidak aktif," ujar Masyita dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7).
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Pembenahan Industri Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
Kedua RPP ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh sektor keuangan melalui UU P2SK yang telah disahkan sebelumnya.
Dari total 20 PP dan satu Perpres yang direncanakan, saat ini pemerintah telah menerbitkan dua PP dan satu Perpres, sementara sisanya sedang dalam proses penyusunan.
Selanjutnya: Laba Asuransi Jiwa Melonjak! Ini Kinerja Terbaru Prudential, BCA Life, dan Allianz
Menarik Dibaca: Inilah Lirik Lagu This Is For TWICE dan Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News