kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Sepertiga Pejabat BUMN Malas Laporkan Kekayaan


Minggu, 25 Juli 2010 / 17:54 WIB
Sepertiga Pejabat BUMN Malas Laporkan Kekayaan


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Kesadaran pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaporkan harta kekayaanya masih tergolog rendah. Data terbaru Laporan Harta Kekayaan
Pejabat Negara (LHKPN) menunjukkan, masih banyak pegawai perusahaan pelat merah yang belum melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Total jenderal, sebanyak 6.478 pegawai di 141 BUMN wajib melaporkan kekayaan mereka. Nah, data LHKPn per 21 Juli menunjukkan, baru 4.280 orang yang sudah melaporkan kekayaannya. Artinya, masih ada 2.198 tau sekitar sepertiga pejabat BUMN yang belum melapor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pelaporan kekayaan itu memang tergantung pada kesadaran pejabat masing-masing. Tapi, semestinya, jika seorang pejabat masuk dalam kategori wajib lapor, ia harus melaksanakan kewajibannya.

Sejatinya, Kementerian BUMN pernah mengumpulkan pada pimpinan perusahaan pelat merah untuk berkoordinasi soal laporan harta kekayaannya ini. "KPK juga sudah koordinasi dengan Kementerian BUMN soal LHKPN," ujar Johan, Minggu (25/7).

Ulah para pejabat BUMN yang malas melaporkan kekayaanya ini juga pernah membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berang. SBY mengintrusikan agar pejabat BUMN segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada awal Maret lalu. Tetapi ternyata, instruksi Presiden hanya dianggap angin lalu. Padahal, LHKPN merupakan kewajiban yang tercantum dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang pemerintahaan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kewajiban ini juga tercantum di dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×