kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   0,00   0,00%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pemerintah akan Merevisi Aturan LHKPN


Selasa, 06 April 2010 / 16:55 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo, Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengubah aturan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dilakukan dengan merevisi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SE/03/M.PAN/01/2005. Rencana ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Everest Erent Mangindaan kemarin (05/4).

Wakil Ketua KKP M Jasin mengatakan, dalam pertemuan itu keduanya membahas soal pelaksanaan reformasi birokrasi, salah satunya yang dibahas adalah LHKPN. "Untuk mewajibkan penyelenggara Negara strategis lainnya untuk menyerahkan LHKPN," ujar Jasin, Selasa (06/04).

Sampai saat ini penyelenggara negara yang harus melaporkan kekayaannya adalah hanya setingkat Menteri sampai dengan pejabat eselon II. Artinya, Jasin menyatakan, dengan direvisinya beleid ini maka kemungkinan para penyelenggara negara yang bukan eselon II juga harus melaporkan kekayaannya.

Perbaikan beleid ini terkait dengan kasus pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus Halomoan Tambunan. Gayus yang hanya menjabat pegawai Ditjen Pajak eselon III A, harta kekayaannya melebihi gaji yang diterimanya. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan kalau rekening Gayus mencapai Rp 28 miliar.

Mangindaan juga menambahkan bahwa akan ada tim independen yang mengawasi reformasi birokrasi yang sudah berlangsung di Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Yang kemungkinan besar akan diisi oleh KPK untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanan di tiga lembaga tersebut.

"Tim independen ini untuk bisa menjawab lemahnya pengawasan internal masing-masing lembaga," ujar Mangindaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×