kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.779   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

Sentil Dirjen Pajak, Sri Mulyani Minta Klub Moge BlastingRijder DJP Dibubarkan


Senin, 27 Februari 2023 / 05:00 WIB
Sentil Dirjen Pajak, Sri Mulyani Minta Klub Moge BlastingRijder DJP Dibubarkan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo jadi buah bibir usai fotonya mengendarai moge beredar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sampai angkat bicara.

Dalam foto yang beredar, Dirjen Pajak Suryo Utomo tengah mengendari motor gede alias moge bersama dengan pejabat Ditjen Pajak lainnya. Padahal sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan seluruh jajaran Kemenkeu tidak dibenarkan memamerkan gaya hidup mewah kepada publik.

Menanggapi beredarnya foto tersebut, Sri Mulyani meminta kepada Dirjen Pajak untuk menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat atau publik mengenai jumlah harta kekayaan yang ia miliki dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Beberapa hari ini beredar di berbagai media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di instagram pribadinya, Minggu (26/2).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Perketat Sistem Pengawasan ASN Ditjen Pajak

Sri Mulyani memerintahkan agar klub BlastingRijder DJP tersebut dibubarkan. Hal ini dikarenakan hobi dan gaya hidup mengendarai moge bisa menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP Kemenkeu.

"Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatuhan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Menkeu menegaskan, Kemenkeu melarang gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu dikarenakan dapat menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif.

Baca Juga: 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Sri Mulyani Buka Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×