kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Sri Mulyani Buka Suara


Minggu, 26 Februari 2023 / 18:46 WIB
13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Sri Mulyani Buka Suara
ILUSTRASI. 13.885 wajib lapor atau 43,13% pegawai Kemenkeu belum melaporkan kekayaan mereka melalui LHKPN


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah terkait berita yang beredar bahwa puluhan ribu pegawai Kementerian Keuangan (kemenkeu) tidak patuh lantaran belum melaporkan harta kekayaannya.

Asal tahu saja, berdasarkan statistik kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebanyak 32.191 wajib lapor, baru 18.306 wajib lapor atau 56,87% yang melaporkan kekayaan mereka melalui LHKPN.Sementara, 13.885 wajib lapor atau 43,13% belum melaporkan kekayaan mereka melalui LHKPN.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa pelaporan LHKPN di Kemenkeu masih dalam proses hingga 31 Maret 2023. Oleh karena itu, anggapan bahwa pegawai Kemenkeu tidak patuh dalam melaporkan hartanya adalah tidak benar.

Baca Juga: Jaga Kepercayaan Publik, Anggota Komisi XI Minta DJP Tingkatkan Pendisiplinan Jajaran

Pasalnya, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% pada periode 2017 hingga 2021. Sementara pada tahun 2021, hanya terdapat satu orang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah melaporkan LHKPN pada periode pelaporan Januari hingga Maret 2022, namun sampai dengan akhir Desember tidak melengkapi dokumen surat kuasa.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di instagram pribadinya, Minggu (26/2).

Menkeu menyampaikan, Kemenkeu sendiri mewajibkan pegawainya untuk melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (Alpha) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.

"Ayo awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng. Kita bersihkan yang kotor. Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu," katanya.

Bendahara Negara tersebut menjelaskan, kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang 30/2022 sttd UU 19/210 bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Menkeu: 78.640 Pergawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaan

Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83/2021. Adapun daftar wajib lapor di lingkungan Kemenkeu adalah sebanyak 33.370 pada tahun 2021 dan 32.191 pada tahun 2022.

Wajib lapor tersebut meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon-1), JPT Pratama (Eselon-2) dan Staf Khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, account representative (AR), penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

"Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Alpha yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×