kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Diminta Perketat Sistem Pengawasan ASN Ditjen Pajak


Minggu, 26 Februari 2023 / 18:56 WIB
Pemerintah Diminta Perketat Sistem Pengawasan ASN Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah memperketat sistem pengawasan aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pegawai Ditjen Pajak yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjadi perhatian publik setelah anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora (17) anak Pimpinan GP Ansor, di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Selain itu, harta kekayaan RAT juga menjadi perhatian publik karena nilainya yang melebihi sejumlah pejabat eselon I di Kementerian Keuangan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh pasca terjadinya peristiwa tersebut. Hariyadi meminta pemerintah melakukan tiga hal untuk mengevaluasi pelaksanaan yang terkait perpajakan.

Pertama, pemerintah perlu melihat regulasi terkait kewenangan petugas pajak. Menurutnya, evaluasi regulasi diperlukan untuk menemukan apakah ada celah regulasi yang menyebabkan petugas pajak dapat berperilaku koruptif atau sejenisnya.

Kedua, monitoring perilaku petugas pajak yang harus ketat. Perlu adanya penguatan sistem pengawasan internal pegawai direktorat jenderal pajak. Apalagi pegawai Ditjen Pajak telah memiliki gaji yang tinggi.

Ketiga, pemanfaatan anggaran yang dipungut dari pajak masyarakat harus dilakukan optimal. Hariyadi menilai key performance index (KPI) kementerian/lembaga masih berfokus pada paradigma penyerapan anggaran. Padahal, yang diperlukan adalah efektivitas pelaksanaan anggaran dan outcome pelaksanaan anggaran yang berdampak pada masyarakat.

“Ini momentum untuk melakukan introspeksi,” ujar Hariyadi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/2).

Baca Juga: Menkeu: 78.640 Pergawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaan

Hariyadi menilai, masyarakat akan merasa kesal pasca adanya peristiwa tersebut. Meski begitu, ia yakin bahwa masyarakat akan tetap patuh untuk membayar pajak.

“Ini mungkin ada kejengkelan iya, tapi kalau membuat masyarakat mengabaikan pajak, saya rasa enggak karena masyarakat kita menurut saya cukup bagus dan patuh membayar pajak,” ujar Hariyadi.  

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Kemenkeu setiap tahunnya sangat patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu terbukti melalui rekap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang dimiliki Kemenkeu RI sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, sebanyak 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN.

“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementrian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPNnya,” ujar Yustinus Prastowo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).

Sementara terkait data di laman elhkpn.kpk.go.id yang mencatat sebanyak 13.885 orang atau sekitar 43,13% pegawai Kemenkeu RI yang belum melaporkan LHKPN nya para periode tahun 2022, Yustinus mengatakan, proses pelaporan dari para pegawai itu hingga kini masih terus berlangsung, hingga batas akhir pelaporan yakni  31 Maret 2023 mendatang.

Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan, pihaknya melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Unit Kepatuhan Internal (SDM dan UKI) telah meminta seluruh pegawai yang tercatat sebagai wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 28 Februari setiap tahunnya.

“Jadi perlu dijelaskan bahwa 43 persen pegawai yang menjadi wajib lapor itu, bukan tidak melaporkan LHKPN nya. Tetapi masih belum melaporkan dan dipastikan laporannya masih berproses, bahkan di internal sendiri setiap tahunnya para wajib lapor diminta untuk melaporkan LHKPNnya lebih awal sebelum batas waktu pelaporan berkahir,” jelas Yustinus.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, saat ini Kemenkeu telah menyediakan fasilitas berupa Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang disediakan untuk menjaga kepatuhan dari para pegawainya dalam melakukan pelaporan harta kekayaan setiap tahunnya tepat waktu, sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

“Tentunya terkait pelaporan LHKPN ini mendapat perhatian yang serius di internal Kemenkeu, sehingga untuk menjaga tingkat kepatuhan dalam pelaporan setiap tahunnya. Telah disediakan aplikasi pelaporan yang membatu para wajib lapor di lingkungan pegawa Kemenkeu RI,” imbuh Yustinus.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Publik Tetap Percaya Kemenkeu, Matanya Berkaca-kaca!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×