Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin (17/2).
Kuasa Hukum PT Bukalapak.com Tbk Eries Jonifianto mengatakan, permohonan PKPU telah diajukan dengan Nomor Perkara 50/Pdt-sus-PKPU/2025 PN Niaga Jakarta Pusat.
"Harapannya apa yang ditagihkan sesuai dengan somasi-somasi sebelumnya bisa tercover. Karena dari Bukalapak sudah menyampaikan baik-baik dan karena itu enggak bisa, karena itu hari ini dari pihak tim kuasa hukum mengajukan permohonan PKPU," ungkap Eries dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (17/2).
Anggota Komite Eksekutif BUKA Kurnia Ramadhana menjelaskan, langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan dan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.
Baca Juga: Saham Bukalapak (BUKA) Melesat 12%, Ada Apa?
“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar Kurnia.
Kurnia menjelaskan, permohonan PKPU ini didasarkan pada fakta bahwa Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.
Sesuai perjanjian, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa kepastian.
Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018. Dengan pembayaran tersebut, seharusnya Harmas sebagai pihak pemberi sewa telah siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati. Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu menunaikan kewajiban tersebut.
Setelah mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya, BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019. Keputusan ini diambil setelah memberikan kesempatan berulang kali kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Sesuai dengan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya, yang dalam hal ini terbukti dengan tidak tersedianya ruang perkantoran sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Terus Merugi, Bukalapak Berbenah Diri
Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas, yakni pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp 6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa adanya tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.
Kurnia juga menambahkan bahwa kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, yang secara hukum harus diselesaikan.
“Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” lanjutnya.
Dengan adanya permohonan PKPU ini, BUKA berharap dapat memperoleh keadilan atas hak finansial yang seharusnya dikembalikan oleh Harmas. Langkah ini juga diambil untuk menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha serta memastikan bahwa prinsip tanggung jawab kontraktual tetap dihormati dalam praktik bisnis di Indonesia.
*Redaksi Kontan menerima hak jawab dari PT Harmas Jalesveva terkait pemberitaan ini. Berikut selengkapnya hak jawab dari PT Harmas Jalesveva:
Dengan hormat,
Bersama ini kami selaku Kuasa Hukum dari PT Harmas Jalesveva yang merupakan Klienkami berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 Februari 2024 (terlampir), menyampaikan Hak Jawab sehubungan dengan pemberitaan yang tidak benar terhdap Klien kami, sebagaimana yang dimuat di dalam Media Online Kontan.co.id (“Kontan”). Adapun Klien kami menggunakan Hak Jawabnya terkait pemberitaan tersebut, sebagai berikut :
1. Bahwa dalam kolom beritanya, Kontan memuat pemberitaan dengan judul : Sengketa Sewa Gedung, Bukalapak (BUKA) Ajukan Permohonan PKPU Tehadap Harmas yang diterbitkan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Pukul 17.23 WIB, Tak Hanya Ajukan PKPU, Bukalapak (BUKA) Juka Ajukan Peninjauan Kembali ke MA yang diterbitkan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Pukul 18.50 WIB, Bukalapak (BUKA) Ajukan PKPU Terhadap Mitra Bisnis yang diterbitkan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 Pukul 08.40 WIB, yang kesemuanya ditulis oleh Sdr. Filemon Agung.
2. Kami selaku kuasa hukum dari PT Harmas Jalesveva mengajukan keberatan atas pemberitaan di media Kontan yang tidak memuat berita yang sesuai dengan fakta dan hanya didasarkan pada keterangan salah satu pihak saja (tidak berimbang/proporsional dalam pemberitaan), yakni PT Bukalapak.com dengan alasan-alasan yang kami uraikan di bawah ini.
3. Hubungan hukum antara Klien kami dengan Bukalapak sudah diuji dan diputus secara keperdataan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, hingga Mahkamah Agung di tingkat kasasi (3 Tingkatan Peradilan), yang pada pokoknya menghukum pihak Bukalapak untuk membayar ganti rugi kepada Klien kami sebesar Rp 107 milyar. Dengan hubungan hukum yang demikian, segala alasan Bukalapak dalam mengajukan permohonan PKPU pada faktanya sudah diuji dan dipertimbangkan oleh 3 (tiga) Majelis Haki berbeda dari tingkat pertama, banding hingga kasasi. Sebagai media masa yang dipercaya dan berintegritas, Kontan seharusnya melakukan kroscek terhadap fakta hukum yang telah dipublikasikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 575/Pdt.G/2022/PN. Jkt Sel Tanggal 12 April 2022 melalui situs Kepaniteraan Mahkamah Agung dan juga fakta bahwasannya sudah ada teguran dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (aanmaning) terhadap isi Putusan a quo.
4. Tagihan Klien kami kepada Bukalapak adalah sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimana, dalam Putusan a quo dari tingkat pertama sampai dengan kasasi, salah satu amarnya adalah menghukum Bukalapak untuk membayar sejumlah uang kepada Klien kami sebesar Rp 107 Milyar.
5. Pengertian utang dalam konsep kepailitan/PKPU tidak hanya didasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak, tetapi segala kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dikategorikan sebagai hutan. Jika merujuk putusan a quo, Bukalapak memiliki kewajiban untuk membayarkan kewajibannya kepada Klien kami akibat pemutusan sewa sepihak yang dilakukan Bukalapak.
6. Dalil tagihan yang disampaikan oleh Bukalapak kepada Klien kami dalam permohonan PKPU-nya adalah tidak berdasar secara hukum karena tuntutan tagihan tersebut sudah diperiksa dalam Rekonvensinya dan ditolak dalam Putusan a quo, bahkan dengan alasan-alasan seperti non adimpleti contractus juga telah diperiksa dan dipertimbangkan secara baik oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lagipula jumlah tuntutan hutang yang diajukan oleh Bukalapak sebesar Rp 6,4 milyar dibandingkan dengan kewajiban Bukalapak kepada Klien kami tidak sebanding, karena Bukalapak harus membayar Klien kami senilai Rp 107 milyar.
Jika menggunakan logika yang dijadikan dalil oleh Bukalapak bahwa putusan yang memenangkan Harmas dan memerintahkan Bukalapak membayar Rp 107 milyar kepada Klien kami buan sebagai utang, bagaimana mungkin Bukalapak bisa mengklaim bahwa tagihan Rp 6,4 milyar yang sudah dipertimbangkan, diputus tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa digunakan sebagai dasar tagihan untuk mengajukan permohonan PKPU?
Dengan demikian, apa yang Bukalapak lakukan terhadap Klien kami merupakan abuse of process atau penyalahgunaan prosedur hukum atau menggunakan proses hukum untuk menyalahi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, serta vexatious litigation atau permohonan atau gugatan melalui pengadilan dengan itikad buruk.
7. Seluruh penyajian berita yang diuraikan oleh Kontan seolah-olah fakta hukum yang sudah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan menjadi sia-sia dan Kontan tidak pernah memberikan kesempatan atau meminta klarifikasi kepada Klien kami terhadap pemberitaan dari Bukalapak tersebut.
8. Bahwasanya pada pokoknya, tindakan Bukalapak yang menghentikan rencana sewanya sedangkan Klien kami telah menyelesaikan pembangunan Gedung yang akan disewa oleh Bukalapak, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan akibat penghentian tersebut, gedung yang telah diselesaikan sesuai rencana Bukalapak, menjadi kosong dan merugikan Klien kami.
Bahkan, jika Kontan merujuk pertimbangan hakim dalam Putusan a quo, akan Kontan temukan bahwasanya pembatalan perjanjian yang tidak mendapatkan persetujuan dari pihak lain dalam perjanjian, maka hal tersebut adalah pemutusan perjanjian secara sepihak. Apabila hal tersebut menimbulkan kerugian pihak lain tersebut, maka pihak yang memutuskan secara sepihak tersebut dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, sehingga pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata tidak dapat dikesampingkan dan harus diajukan pembatalan melalui pengadilan, bukan seperti apa yang Bukalapak lakukan kepada Klien kami.
9. Dan keterlambatan yang selalu didalilkan oleh Bukalapak sebagai dalilnya sudah diperiksa dan dipertimbangkan dalam Putusan a quo dimana tidak ada keterlambatan yang terjadi kecuali karena akibat ketidakmampuan Bukalapak untuk memberikan gambar blueprint ruangan yang akan disewanya sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati dan seluruh fakta tersebut sudah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara professional, sehingga Kontan seharusnya merujuk Putusan a quo bukan merujuk pada perkataan sepihak dari Bukalapak.
Berdasarkan alasan keberatan di atas, menjadi tidak berimbang apabila sesuatu fakta yang telah diuji dan diperiksa dalam putusan hukum, justru tidak menjadi dasar berita bagi Kontan. Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Kontan Wajib untuk melayani setiap hak jawab yang kami ajukan.
Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan dengan segala hak yang mengikat bagi kami untuk mengajukan pengaduan terhadap Kontan apabila hak jawab kami tidak dimuat dalam portal berita Kontan dalam waktu 2x24 jam sejak tanggal surat ini disampaikan. Atas kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
RPR Law Firm
PT Harmas Jalesveva
Dr. Roni Pandiangan, SH, MH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News