kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sembilan pegawai Ditjen Pajak kena pecat


Sabtu, 04 September 2010 / 07:41 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sampai Bulan Agustus, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memberhentikan sebanyak sembilan pegawainya. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menenegaskan kesembilan pegawai tersebut masuk dalam 502 pegawai Ditjen Pajak yang mendapatkan sanksi tahun ini. Sayang, ia tak membeberkan lebih dalam terkait pegawainya yang terkena sanksi itu.

"Jumlah pegawai yang mendapat hukuman tergolong banyak dibanding tahun lalu. Tahun lalu (2009), setahun saja ada 516 orang. Ini baru sampai Agustus sudah 502 orang. Jadi bisa saja dobel," katanya.

Tjiptardjo bilang, dari 502 pegawainya yang mendapatkan sanksi itu, 10 orang di antaranya mendapat sanksi berat diberhentikan sementara, 9 orang terkena pemberhentian tidak hormat, 9 orang dikenakan pemberhentian dengan hormat, dan turun pangkat 14 orang.

Sementara itu, lanjutnya, untuk hukuman ringan hingga berat lainnya yakni peringatan 395 orang, disiplin ringan 43 orang, disiplin sedang 22 orang, dan disiplin berat sebanyak 14 orang. "Disiplin ringan yang dimaksud adalah hukuman dalam bentuk penundaan gaji, penurunan gaji, sampai pada penundaan kenaikan pangkat," ucapnya.

Melihat hal ini, Tjiptardjo berjanji akan terus melakukan pembenahan-pembenahan. Tjiptardjo juga mengatakan, komitmen membenahi pegawai internal pajak ini dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Kantor Pajak tidak ingin pegawai-pegawai nakal dan tidak disiplin tumbuh kembang di Kantor Pajak. "Kami yakin kami bisa menjadi contoh bagi yang lain," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×