kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Ditjen Pajak renegosiasi perjanjian dengan 20 negara


Jumat, 27 Agustus 2010 / 11:30 WIB
Ditjen Pajak renegosiasi perjanjian dengan 20 negara


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Setelah dengan Malaysia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menjajaki renegosiasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 20 negara. Renegosiasi karena persetujuan tersebut tak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini.

Kepala Sub Direktorat Penjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengatakan, renegosiasi perjanjian itu dilakukan dalam berbagai hal. "Ada yang mengenai tarif, tapi kebanyakan ini mengenai pertukaran informasi agar lebih transparan," katanya kepada KONTAN.

Sebagai contoh, Astera mengatakan, renegosiasi dengan Belgia dan Thailand dilakukan untuk pertukaran informasi. Menurutnya, pertukaran informasi ini penting untuk meminimalisir wajib pajak yang nakal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×