kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.970   46,00   0,26%
  • IDX 6.181   -60,46   -0,97%
  • KOMPAS100 805   -7,45   -0,92%
  • LQ45 616   -5,31   -0,86%
  • ISSI 214   -1,69   -0,78%
  • IDX30 341   -3,09   -0,90%
  • IDXHIDIV20 429   -0,76   -0,18%
  • IDX80 92   -0,86   -0,93%
  • IDXV30 116   -0,18   -0,15%
  • IDXQ30 110   -0,52   -0,47%

Ditjen Pajak renegosiasi perjanjian dengan 20 negara


Jumat, 27 Agustus 2010 / 11:30 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Setelah dengan Malaysia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menjajaki renegosiasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 20 negara. Renegosiasi karena persetujuan tersebut tak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini.

Kepala Sub Direktorat Penjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengatakan, renegosiasi perjanjian itu dilakukan dalam berbagai hal. "Ada yang mengenai tarif, tapi kebanyakan ini mengenai pertukaran informasi agar lebih transparan," katanya kepada KONTAN.

Sebagai contoh, Astera mengatakan, renegosiasi dengan Belgia dan Thailand dilakukan untuk pertukaran informasi. Menurutnya, pertukaran informasi ini penting untuk meminimalisir wajib pajak yang nakal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×