kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.380   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.587   -162,51   -2,41%
  • KOMPAS100 967   -29,75   -2,98%
  • LQ45 748   -22,23   -2,89%
  • ISSI 205   -6,09   -2,88%
  • IDX30 388   -11,53   -2,89%
  • IDXHIDIV20 468   -13,99   -2,90%
  • IDX80 109   -3,42   -3,04%
  • IDXV30 115   -3,45   -2,91%
  • IDXQ30 127   -4,24   -3,22%

Ditjen Pajak renegosiasi perjanjian dengan 20 negara


Jumat, 27 Agustus 2010 / 11:30 WIB
Ditjen Pajak renegosiasi perjanjian dengan 20 negara


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Setelah dengan Malaysia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menjajaki renegosiasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 20 negara. Renegosiasi karena persetujuan tersebut tak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini.

Kepala Sub Direktorat Penjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengatakan, renegosiasi perjanjian itu dilakukan dalam berbagai hal. "Ada yang mengenai tarif, tapi kebanyakan ini mengenai pertukaran informasi agar lebih transparan," katanya kepada KONTAN.

Sebagai contoh, Astera mengatakan, renegosiasi dengan Belgia dan Thailand dilakukan untuk pertukaran informasi. Menurutnya, pertukaran informasi ini penting untuk meminimalisir wajib pajak yang nakal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×