kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Ditjen Pajak renegosiasi perjanjian dengan 20 negara


Jumat, 27 Agustus 2010 / 11:30 WIB
Ditjen Pajak renegosiasi perjanjian dengan 20 negara


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Setelah dengan Malaysia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menjajaki renegosiasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 20 negara. Renegosiasi karena persetujuan tersebut tak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini.

Kepala Sub Direktorat Penjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengatakan, renegosiasi perjanjian itu dilakukan dalam berbagai hal. "Ada yang mengenai tarif, tapi kebanyakan ini mengenai pertukaran informasi agar lebih transparan," katanya kepada KONTAN.

Sebagai contoh, Astera mengatakan, renegosiasi dengan Belgia dan Thailand dilakukan untuk pertukaran informasi. Menurutnya, pertukaran informasi ini penting untuk meminimalisir wajib pajak yang nakal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×