kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

Ditjen Pajak Perketat Aturan Pegawai Pajak Pindah ke Konsultan


Kamis, 21 Mei 2026 / 13:28 WIB
Ditjen Pajak Perketat Aturan Pegawai Pajak Pindah ke Konsultan
ILUSTRASI. Bimo Wijayanto (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperketat aturan bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ingin berpindah menjadi konsultan pajak.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan data wajib pajak.

Bimo mengatakan, DJP kini tengah membangun sistem pengawasan berbasis digital melalui electronic working papers agar seluruh aktivitas pemeriksaan, pengawasan hingga penegakan hukum perpajakan dapat terlacak secara sistematis.

Menurut dia, selama ini masih terdapat celah kebocoran data karena dokumen dan informasi wajib pajak dapat tersimpan di perangkat pribadi pegawai seperti laptop, ponsel, maupun tablet.

Baca Juga: Purbaya Buka Opsi Pencopotan Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap

"Data itu masih bisa di stand alone workstation, di laptop, di HP, di tablet. Sorry to say, itu enggak pernah dipikirin sama pemimpin-pemimpin sebelumnya. Conflict of interest,"  ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).

Ia mengungkapkan, sistem digital yang sedang dibangun akan mampu mendeteksi siapa yang mengakses data, melakukan analisis, hingga pihak yang melakukan review atas hasil pemeriksaan. 

Dengan demikian, seluruh proses pengawasan pajak akan lebih transparan dan akuntabel.

Selain memperkuat sistem, Bimo juga memperketat masa tunggu atau cooling down period bagi pegawai pajak yang ingin beralih profesi menjadi konsultan. 

Ia menyebut pegawai yang keluar dari DJP harus menunggu selama lima tahun sebelum dapat bekerja di sektor konsultan perpajakan.

"Kalau fenomena banyak anak-anak saya yang pintar diiming-imingi sama konsultan itu. Lo masuk di gua saja. Lo disana gaji lo berapa paling Rp 30-40 juta. Di gua tak terhingga. Bagi saya, oke lo boleh ke sana (konsultan), tapi lima tahun masa tunggu," imbuh Bimo.

Menurut Bimo, aturan tersebut penting karena pegawai DJP memiliki akses terhadap data dan informasi strategis wajib pajak yang berpotensi disalahgunakan apabila langsung berpindah ke sektor swasta.

Baca Juga: Purbaya Selidiki Dugaan Permainan Harga Ekspor Lewat Singapura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×