Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan 2018. Dalam laporan tersebut seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Anggota II BPK Agus Joko Pramono mengapresiasi keras dan komunikasi baik yang dilakukan pemerintah sehingga bisa kembali mendapatkan opini WTP. Namun, ia mengatakan, opini tersebut tak berarti permasalahan dalam laporan keuangan pemerintah semakin mudah.
“Sebagai auditor kami melihat ini bukan berarti permasalahannya menjadi lebih gampang, tapi permasalahannya bergeser dan harus diatasi,” ujar Agus, Selasa (12/6).
Menurut Agus, masalah utama dalam laporan keuangan pemerintah adalah kekurangan kontrol. Meski masalah tersebut tak berdampak secara materiil, tapi BPK berpesan agar K/L negara berkomitmen menangani temuan-temuan masalah sesuai rekomendasi BPK dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kalau tidak diatasi, ada kemungkinan (masalah) akan terdeliberasi. Kami harap komitmen K/L menangani agar saat pertanggungjawaban laporan keuangan 2019, masalah tersebut tidak terjadi lagi,” lanjutnya.
Mewakili Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para menteri dan pimpinan K/L supaya memimpin penindaklanjutan rekomendasi BPK dan menyertakan rencana aksi (action plan) yang dilengkapi timeline yang jelas, sekaligus menyampaikan hasil montioring secara periodik.
“Seperti yang disampaikan BPK, WTP tiga kali berturut-turut tidak menjamin akan terus menjadi WTP. Tapi kerja sama yang akan menjadi modal untuk terus melakukan perbaikan dan mempertahankan prestasi ini,” ujar dia.
Adapun, terdapat 12 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang berada di bawah AKN II. Seluruhnya meraih opini WTP.
BPK mencatat, kontribusi entitas K/L dan BUN yang berada di bawah AKN II tersebut mencapai 62,1% dari aset, 99,34% dari kewajiban, 90,7% dari pendapatan, dan 45,65% dari belanja secara keseluruhan dalam LKPP 2018.
Lantas, permasalahan yang terjadi pada K/L dan BUN di lingkungan AKN II ini akan berpengaruh signifikan terhadap kewajaran penyajian LKPP, ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News