Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi III DPR mengundurkan jadwal proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi yang membidangi masalah hukum ini akan mengklarifikasi terlebih dahulu soal suratkuasa dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diisi calon pimpinan KPK, pukul 13.00 WIB, Rabu (23/11).
Masalah ini berawal dari format surat LHKPN yang memberikan kuasa kepada pimpinan KPK era Taufiqurrahman Ruki. Padahal, surat kuasa itu harus diberikan kepada Ketua KPK yang sekarang menjabat yakni Busyro Muqoddas.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman menawarkan pertemuan dimulai pada pukul 10.00 WIB supaya proses fit and proper test bisa digelar pada sore harinya. Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan tidak bisa datang pada waktu tersebut. “Mohon maaf, pagi itu kami sudah dijadwalkan mengikuti Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Dijadwalkan sejak beberapa hari lalu, yang diundang setingkat menteri,” katanya, Selasa (22/11)
Akhirnya, setelah menanyakan pada forum, Benny pun menetapkan, rapat dimulai jam satu siang, Rabu (23/11). "Saya harap semuanya tepat waktu, karena kita harus cepat menuntaskan ini,” tukasnya sembari mengetuk palu.
Amir pun mengiyakan undangan ini. Kepada wartawan ia mengatakan besok akan datang dengan mengupayakan juga kehadiran Patrialis Akbar, Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Sebelumnya, Komisi III DPR sempat mempertanyakan ketidakhadiran Patrialis.
Terkait kesalahan lembar surat kuasa LHKPN KPK, Amir menolak berkomentar lebih jauh. Yang jelas, dia tidak menyalahkan pendahulunya. “Lebih jelas soal itu kan akan dibicarakan besok,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News