kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Demokrat: Pansel mungkin mau menguji ketelitian capim


Senin, 21 November 2011 / 13:44 WIB
ILUSTRASI. Harga Saham BRIS (BRIsyariah) Rp 2.290 per saham, ini PER dan PBV terbaru (29/12). Foto: KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/10/2020.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menilai, ada dua kemungkinan yang bisa dipahami dari masalah surat kuasa dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).

“Aryanto Sutadi itu dicoret-coret, mungkin karena dia merasa tidak benar model surat kuasanya. Bambang Widjojanto juga tidak ada itu surat kuasa, hanya surat pernyataan. Bisa jadi dia menduga ada yang tidak benar,” katanya sembari menunjukkan berkas LHKPN sejumlah capim KPK (21/11).

Hal ini menurutnya menunjukan dua hal. Pertama, pansel (Panitia Seleksi) mungkin memang tidak teliti. Kedua, ada kemungkinan pansel ingin menguji ketelitian para capim. Maksudnya, dengan sengaja memberi lembar yang salah dan kemudian melihat apakah para capim cukup teliti untuk menemukan masalah dalam lembar itu.

"Kan KPK itu tidak punya wewenang SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan), jadi harus sangat teliti orang-orangnya," imbuhnya.

Namun, pertanyaanya, bila memang sengaja menguji ketelitian capim, kenapa yang tidak teliti bisa lolos sampai delapan besar? Saan pun tersenyum dan berkata, “Itu kan tadi kemungkinan, kita belum tahu pasti. Perlu mendalami lebih lanjut soal ini.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×