kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Komisi III kembalikan berkas Capim KPK


Senin, 21 November 2011 / 15:13 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi reksadana. KONTAN/Muradi/2020/03/10


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa pihaknya mengambil keputusan untuk memanggil Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang bermasalah dalam unsur surat kuasa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Segera akan kita informasikan pada Pimpinan DPR. Kami juga meminta Pimpinan DPR untuk segera menyelesaikan adiministrasi berkenaan dengan undangan pada Pansel. Dalam hal ini, pemerintah diwakili oleh Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) selaku Ketua Pansel," ujarnya di Gedung DPR (21/11).

Sehubungan dengan mepetnya jadwal seleksi capim KPK, yang ditargetkan kelar Desember ini, Pansel akan diundang secepatnya ke DPR malam ini (21/11) atau besok (22/11). Selain itu, Komisi III pun memutuskan untuk mengembalikan berkas para capim KPK yang sudah diserahkan pansel.

"Kita upayakan malam ini, tapi paling lambat akan kita jadwalkan besok. Berkas-berkas akan kita kembalikan, tetapi kita akan tetap berupaya agar seleksi tetap selesai dalam masa sidang kedua ini, sesuai habisnya masa jabatan Pimpinan KPK sekarang pada Desember mendatang," tambahnya lagi.

Sementara itu, anggota Komisi III Ahmad Yani menegaskan, langkah pengembalian berkas dan pemanggilan pansel sama sekali tidak dimaksudkan untuk menunda-nunda proses seleksi capim KPK.

"Ini kan masalahnya jelas, kita bukan ingin menunda. Tapi ingin menegakkan hukum, agar tidak cacat proses ke depan. Dalam undang-undangnya (UU No 30/2002 tentan KPK) kan jelas ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk surat kuasa LHKPN. Kalau itu bermasalah bagaimana. Sekali lagi, ini bukan masalah yang dibuat-buat, dan kesalahan bukan di DPR," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×