CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.879   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.138   -76,78   -1,06%
  • KOMPAS100 1.092   -10,79   -0,98%
  • LQ45 871   -4,60   -0,53%
  • ISSI 215   -3,27   -1,50%
  • IDX30 446   -1,85   -0,41%
  • IDXHIDIV20 539   -0,34   -0,06%
  • IDX80 125   -1,33   -1,05%
  • IDXV30 135   -0,56   -0,41%
  • IDXQ30 149   -0,34   -0,23%

Komisi III batal gelar fit and proper test calon pimpinan KPK


Senin, 21 November 2011 / 22:50 WIB
ILUSTRASI. Good job! Moonton semakin tingkatkan kualitas jaringan Mobile Legends


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi III DPR RI terpaksa menjadwalkan ulang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tujuh dari delapan nama yang akan menjabat lembaga penegak hukum tersebut tidak memenuhi persyaratan, yakni tidak terdapat surat kuasa laporan harta kekayaan dari pimpinan KPK.

Persoalan tersebut mencuat saat dewan menggelar fit and proper test pada hari perdana dengan mengundang salah seorang calon pimpinan KPK yaitu Abraham Samad. Saat berkasnya dikonfirmasi, persyaratan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam surat kuasanya ditandatangani oleh Taufiequrachman Ruki. Padahal, Taufik merupakan Ketua KPK periode pertama dan sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Akhirnya, Komisi III berinisiatif menggelar rapat pleno dadakan setelah memeriksa bahwa sebagian besar berkas calon pimpinan KPK tidak lengkap. Hasilnya, dewan akan memanggil panitia seleksi (Pansel) yang sejak awal November lalu telah menyerahkan kedelapan nama calon pejabat tersebut. "Kami akan kembalikan kepada pansel supaya diperbaiki," kata Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin usai memimpin rapat pleno, Senin (21/11).

Pada Selasa (22/11) ini, dewan berencana mengundang Pansel beserta Menteri Hukum dan HAM untuk mengklarifikasi kurangnya berkas persyaratan calon. Untuk mempercepat pemanggilan Pansel, Komisi III akan melayangkan surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR agar mempercepat proses administrasi. "Apakah Menkumham yang lama (Patrialis Akbar) atau yang baru (Amir Syamsudin) itu terserah pemerintah, yang penting pansel yang ex-officio Menkumham," jelasnya.

Dalam rapat pleno tersebut dewan juga sepakat menunda pelaksanaan fit and proper test, karena jika hal itu tetap dilakukan dikhawatirkan akan melanggar UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 29 yang memuat persyaratan calon pimpinan KPK. Menurut Azis, dewan akan menyusun ulang jadwal fit and proper test dan berencana akan menggelar usai Pansel menyerahkan kelengkapan berkas calon.

Terkait terancam molornya penetapan personalia pimpinan KPK, politisi Partai Golkar ini menjelaskan, akan mengubah teknis pelaksanaan fit and proper test yang awalnya satu hari hanya pemanggilan satu calon, ke depan pihaknya berencana akan mengundang dua calon dalam satu hari. "Kalau pun nanti pelaksanaannya telat, ada mekanisme Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)," tutur dia.

Sebelumnya, mulai Senin (21/11) kemarin, Komisi III DPR RI berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedelapan nama yang dimaksud adalah Abdullah Hehamahua, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Aryanto Sutadi, Bambang Widjojanto, Handoyo Sudrajat, Yunus Husein, dan Zulkarnaen.

Dari delapan orang itu, dewan akan menetapkan empat nama ditambah Busyro Muqoddas sebagai pimpinan lembaga penegak hukum tersebut. Rencananya, dewan juga akan mengumumkan keempat pimpinan yang baru di pilih pada 2 Desember mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×