kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Selain tekan dwelling time, pergesaran impor lartas juga hemat biaya


Selasa, 30 Januari 2018 / 20:09 WIB
Selain tekan dwelling time, pergesaran impor lartas juga hemat biaya
ILUSTRASI. Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas di Pelabuhan Tj Priok


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pergeseran pemeriksaan barang impor yang masuk kategori larangan terbatas dari border ke post border diharapkan mampu menurunkan waktu bongkar muat (dwelling time). Dengan demikian, pada akhirnya kebijakan ini juga akan menghemat biaya logistik yang dikeluarkan importir.

Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) R Fadjar Donny mencontohkan, mengatakan sebelum dilakukan pergeseran, importir banyak menimbun barang di pelabuhan menunggu proses pemeriksaan.

Otomatis, importir akan mengeluarkan biaya yang cukup besar, terutama biaya yang terkait dengan sewa gedung dan penumpukan.

"Nantinya dengan pola pergeseran ini pasti akan ada biaya yang dihemat, minimal terkait dengan sewa gedung dan biaya penumpukan itu," kata Fadjar, Selasa (30/1).

Ia mencontohkan, di Pelabuhan Tanjung Priok misalnya, tahap pertama tidak dikenakan biaya. Namun, tahap kedua dikenakan tarif 300% dan tahap ketiga dikenakan tarif 600%. Dengan menerapkan tarif progresif ini saja, dwelling time masih sulit ditekan.

Padahal, "Tarif progresif sebenarnya ditujukan agar mendorong importir untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan terkait dengan fiskal dan lartasnya (persyaratan impor)," tambahnya.

Sayangnya, Fadjar enggan memproyeksi seberapa besar efisiensi biaya yang bisa dilakukan dari kebijakan pergeseran pemeriksaan tersebut. Yang jelas lanjut Fadjar, penurunannya signifikan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi sebelumnya mengatakan bahwa dwelling time rata-rata saat ini masih sekitar tiga hari. Pemerintah menargetkan, dengan kebijakan ini dwelling time hingga akhir 2018 bisa ditekan hingga dua hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×