Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun. Tak hanya itu saja, Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
Majelis hakim saat itu berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
3. Setya Novanto
Diberitakan Kompas.com (17/11/2017), mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga ditahan KPK pada hari Jumat, yakni 17 November 2017. Tetapi, saat itu KPK membantarkan penahanan Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta karena masih perlu perawatan lebih lanjut dan observasi medis akibat kecelakaan kendaraan Sebelumnya, Novanto ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali atas kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Namun, pada penetapan tersangka yang pertama, ia berhasil lolos karena memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK. Pada sidang vonis, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim meyakini bahwa Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni pidana 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Tak hanya itu, hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
4. Suryadharma Ali
Diberitakan Kompas.com (10/4/2015), politikus Partai Persatuan Pembangunan sekaligus mantan Menteri Agama RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali ditahan oleh KPK pada hari Jumat, 10 April 2015. Sebelumnya, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyelengaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Dari perbuatannya tersebut, Suryadharma divonis 6 tahun penjara karena dianggap menyalahgunakan jabatannya selaku menteri. Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Suryadharma lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Baca Juga: Setelah ditahan KPK, begini komentar mantan Menpora Imam Nahrawi
Namun, bandingnya ditolak, justru hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman bagi Suryadharma, dengan mencabut hak dia untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.
(Sumber: Kompas.com/Icha Rastika, Sabrina Asril, Fathur Rochman, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abba Gabrillin, Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Imam Nahrawi, Berikut Artis, Politisi hingga Pejabat yang Ditahan di Jumat Keramat"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News