Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Setelah pemeriksaan hari ini, Imam ditahan KPK.
Imam mengatakan, dirinya telah dimintai keterangan sebagai tersangka terkait dugaan suap dana hibah KONI.
"Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka, dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada. Dan saya yakin hari ini takdir saya, dan semua manusia akan menghadapi takdirnya. Demi Allah, Allah itu maha baik, dan takdirnya tak pernah salah. Karenanya, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini, dan semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI yang kita cintai," kata Imam usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (27/9).
Baca Juga: Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Ini takdir saya
Kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo mengatakan, pada pemeriksaan kali ini kliennya mendapat kurang lebih 20 pertanyaan dari penyidik.
"Tidak ada pertanyaan yang sebetulnya masuk pada materi pokok tapi hanya mengenai tupoksi dari menteri kemudian kenal beberapa orang termasuk yang ditanya, kenal pak hamidi kenal dan sebagainya termasuk pak ulum. Hanya berkisar soal itu terus soal proses-proses pemberian bantuan Kemenpora kayak apa seperti itu," ujar dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mantan Menpora 2014-2019 ini akan ditahan di Rutan Pomdan Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. "IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Febri.
Baca Juga: Jumat keramat, KPK tahan mantan Menpora Imam Nahrawi
Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrowi sebagai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada Koni. Imam diduga telah menerima uang senilai Rp 26,5 miliar. Uang itu diduga sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News