Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pemerintah resmi membatasi ruang gerak investor asing di sektor pertanian, khususnya bidang tanaman pangan. Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan, revisi peraturan presiden (Perpres) tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) menetapkan kalau untuk bidang usaha budidaya tanaman pangan pokok, batasan kepemilikan modal asing maksimal hanya 49%.
Bayu menjelaskan, batasan asing tersebut untuk menegaskan bahwa pemerintah tetap mengutamakan pemodal dalam negeri di sektor budidaya tanaman pangan. "Ketentuan ini tidak ada dalam DNI yang berlaku sekarang," ucap dia kepada KONTAN, Senin (22/3).
Batasan asing itu pun, lanjut Bayu, dimulai untuk pengelolaan tanaman pangan pokok yang luas lahannya di atas 10.000 hektare. Sementara itu, untuk bidang usaha budidaya tanaman pangan yang kurang dari 10.000 hektare ditujukan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Rata-rata petani kita kan hanya memiliki lahan paling tidak 2 hektare," sambungnya.
Terkait pengaturan bidang usaha budidaya tanaman pangan, revisi DNI menyebutkan, dalam revisi Perpres 111/2007 terdapat penyesuaian beberapa hal yang bersifat redaksional. Misalnya, budidaya tanaman selain padi dan jagung berubah menjadi budidaya tanaman pangan lainnya. Hal ini sesuai dengan sebagaimana diatur dalam UU 41 Tahun 2009.
Revisi Perpres 111/2007 sendiri menyebutkan, kepemilikan asing di sektor padi, jagung, dan tanaman pangan lainnya dengan luas lahan lebih dari 25 hektare, batas kepemilikan modal asingnya bisa mencapai 95%.
Secara terpisah Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, untuk sejumlah sektor usaha, pemerintah memang mengutamakan pelaku usaha dalam negeri untuk mengembangkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News