kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Bapepam: DNI Hanya untuk Investasi Portofolio Pengendali


Jumat, 05 Maret 2010 / 15:40 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah memastikan, revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) mengenai perusahaan terbuka (Tbk) hanya akan menegaskan bahwa aturan itu hanya untuk investasi portofolio.

Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan, hal itu sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, revisi DNI hanya untuk menegaskan aturan yang sudah ada.

"Berdasarkan UU, kalau dia adalah investasi portofolio, artinya dia bukan pengendali maka tidak akan terkena aturan DNI. Yang kena DNI itu kalau dia pengendali," ucap Fuad di gedung Departemen Keuangan, Jum at (5/3). Hal itu, lanjut Fuad, yang secara teknis selama ini telah berjalan. Makanya, apabila hal itu dituangkan dalam revisi Perpres 111 Tahun 2007 tentang DNI, tidak akan menjadi masalah. Fuad mencontohkan kepemilikan Qtel terhadap Indosat karena bertindak sebagai pengendali, mesti tunduk pada aturan DNI mengenai sektor telekomunikasi.

"Sementara asing lain yang kecil-kecil banyak, itu portofolio namanya, portofolio investasi itu artinya orang memegang saham bukan untuk mengendalikan perusahaan tapi untuk trading saja. Tapi, orang asing yang pegang seperti itu tidak dihitung, dianggap publik biasa saja," paparnya.

Mengenai DNI yang mengatur soal buy back, Fuad mengatakan bahwa hal itu sejauh ini belum juga dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×