kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Bapepam: DNI Hanya untuk Investasi Portofolio Pengendali


Jumat, 05 Maret 2010 / 15:40 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah memastikan, revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) mengenai perusahaan terbuka (Tbk) hanya akan menegaskan bahwa aturan itu hanya untuk investasi portofolio.

Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan, hal itu sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, revisi DNI hanya untuk menegaskan aturan yang sudah ada.

"Berdasarkan UU, kalau dia adalah investasi portofolio, artinya dia bukan pengendali maka tidak akan terkena aturan DNI. Yang kena DNI itu kalau dia pengendali," ucap Fuad di gedung Departemen Keuangan, Jum at (5/3). Hal itu, lanjut Fuad, yang secara teknis selama ini telah berjalan. Makanya, apabila hal itu dituangkan dalam revisi Perpres 111 Tahun 2007 tentang DNI, tidak akan menjadi masalah. Fuad mencontohkan kepemilikan Qtel terhadap Indosat karena bertindak sebagai pengendali, mesti tunduk pada aturan DNI mengenai sektor telekomunikasi.

"Sementara asing lain yang kecil-kecil banyak, itu portofolio namanya, portofolio investasi itu artinya orang memegang saham bukan untuk mengendalikan perusahaan tapi untuk trading saja. Tapi, orang asing yang pegang seperti itu tidak dihitung, dianggap publik biasa saja," paparnya.

Mengenai DNI yang mengatur soal buy back, Fuad mengatakan bahwa hal itu sejauh ini belum juga dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×