kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.567   14,00   0,08%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tahun 2020 impor barang online seharga Rp 42.000 akan kena pajak


Senin, 23 Desember 2019 / 17:48 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. Bagi Anda yang doyan impor barang mulai harga Rp 42.000, bersiap kena bea masuk.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dan PPh sebesar hingga10%.

Dalam ketentuan baru, pemerintah cuma akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 10%. "Jadi total bea dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan turun dari 27,5% hingga 37,5% menjadi 17,5%," ujarnya.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai optimistis realisasi cukai bisa capai Rp 171 triliun di akhir 2019

Pengecualian ketentuan berlaku untuk produk tas, sepatu, dan tekstil. Dalam hal ini, impor barang kiriman produk-produk tersebut dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh normal demi melindungi produsen lokal.

"Bea masuk berkisar 15%-20% untuk tas, sepatu 25% - 30%, tekstil 15,25% (dari nilai barang). PPNnya sama 10% dan PPh 7,5% sampai 10%," ujarnya.

Baca Juga: Tidak ada nego lagi, AS dan China teken kesepakatan dagang awal Januari 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×