kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun 2020 impor barang online seharga Rp 42.000 akan kena pajak


Senin, 23 Desember 2019 / 17:48 WIB
Tahun 2020 impor barang online seharga Rp 42.000 akan kena pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dan PPh sebesar hingga10%.

Dalam ketentuan baru, pemerintah cuma akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 10%. "Jadi total bea dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan turun dari 27,5% hingga 37,5% menjadi 17,5%," ujarnya.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai optimistis realisasi cukai bisa capai Rp 171 triliun di akhir 2019

Pengecualian ketentuan berlaku untuk produk tas, sepatu, dan tekstil. Dalam hal ini, impor barang kiriman produk-produk tersebut dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh normal demi melindungi produsen lokal.

"Bea masuk berkisar 15%-20% untuk tas, sepatu 25% - 30%, tekstil 15,25% (dari nilai barang). PPNnya sama 10% dan PPh 7,5% sampai 10%," ujarnya.

Baca Juga: Tidak ada nego lagi, AS dan China teken kesepakatan dagang awal Januari 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×