kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun 2020 impor barang online seharga Rp 42.000 akan kena pajak


Senin, 23 Desember 2019 / 17:48 WIB
Tahun 2020 impor barang online seharga Rp 42.000 akan kena pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai tahun 2020, Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak bagi impor barang online seharga US$ 3 atau setara Rp 42.000 dengan kurs Rp 14.000. 

Kementerian Keuangan akan  memungut bea 7,5% masuk untuk impor barang kiriman yang bernilai minimal US$ 3 atau  Rp 42.000 dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS. 

Sebelumnya, bea masuk sebesar 7,5% berlaku untuk nilai impor barang kiriman paling kecil US$ 75 atau Rp1,05 juta.

Baca Juga: Kebijakan rasionalisi pajak daerah berpotensi memicu terjadinya shortfall

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan,  revisi batas harga itu dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman," tegas Heru, Senin (23/12).

Merujuk data Bea Cukai, mayoritas impor barang kiriman yang tercatat dalam dokumen pengiriman barang dengan  nilai di bawah US$ 75 yaitu sekitar 98,65%.

Baca Juga: Jokowi tak peduli soal hambatan ekspor CPO, Aprobi siap gugat BMAS ke pengadilan EU

Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88%.

Selain itu, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dan PPh sebesar hingga10%.

Dalam ketentuan baru, pemerintah cuma akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 10%. "Jadi total bea dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan turun dari 27,5% hingga 37,5% menjadi 17,5%," ujarnya.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai optimistis realisasi cukai bisa capai Rp 171 triliun di akhir 2019

Pengecualian ketentuan berlaku untuk produk tas, sepatu, dan tekstil. Dalam hal ini, impor barang kiriman produk-produk tersebut dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh normal demi melindungi produsen lokal.

"Bea masuk berkisar 15%-20% untuk tas, sepatu 25% - 30%, tekstil 15,25% (dari nilai barang). PPNnya sama 10% dan PPh 7,5% sampai 10%," ujarnya.

Baca Juga: Tidak ada nego lagi, AS dan China teken kesepakatan dagang awal Januari 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×