kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Sejumlah politisi serahkan data Century ke KPK


Jumat, 31 Mei 2013 / 13:49 WIB
Sejumlah politisi serahkan data Century ke KPK
ILUSTRASI. Ada trik untuk mendekorasi rumah supaya terlihat mewah tanpa perlu merogoh kocek yang dalam. Foto: Instagram @sweetlittlehouseofmine


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan anggota Tim Pengawas Bank Century, Akbar Faisal dan beberapa politisi seperti Bambang Soesatyo, Lily Wahid, Misbakhun dan Tjandra Tirta Wijaya hari ini datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangannya mereka guna meneruskan data terkait kasus Century yang sudah diserahkannya ke Timwas di DPR Rabu (27/5) kemarin. “Saya sudah serahkan semua ke KPK secara kolektif dan KPK katakan terima kasih dan akan menindaklanjuti,” kata Akbar saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5).

Menurutnya apa yang diserahkannya itu menunjukkan adanya penyembunyian informasi dari Bank Indonesia, karena data yang diserahkannya tak pernah disampaikan dalam pansus Century maupun Timwas.

Akbar mengatakan, data itu memaparkan adanya pembicaraan mengenai kondisi sistemik dalam rapat dewan gubernur yang dipimpin oleh pak Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Padahal kata Akbar, saat itu kondisi sistemik belum ada keputusan.

Sementara itu, Bambang Soesatyo yang merupakan salah satu anggota Timwas Century DPR menyatakan, kedatangannya kali ini untuk mendorong KPK menemukan aktor di balik pemberian bailout kepada Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×