kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini penjelasan KPK soal rapat Timwas Century


Rabu, 29 Mei 2013 / 18:22 WIB
Ini penjelasan KPK soal rapat Timwas Century
ILUSTRASI. Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Moderna saat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Rumah Sakit Bali Mandara, Denpasar, Bali, Rabu (4/8/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah memutuskan untuk kembali tidak hadir dalam rapat tim pengawas (Timwas) Bank Century DPR hari ini (29/5). Masih sama dengan alasan yang disampaikan pada pemanggilan pertama pekan lalu, kali ini lembaga anti rasuah itu juga beralasan tidak dapat hadir karena tak bisa membuka substansi penyidikan yang dilakukannya terkait kasus tersebut.

“Surat baru diterima tanggal 28 Mei kemarin. Jadi memang ada pemberitahuan bahwa memang dari substansinya tidak tepat kami hadir karena dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran penyidikan,” jelas Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/5).

Kemudian, terkait pemanggilan ulang pihak KPK oleh Timwas Century pada 5 Juni nanti, Zulkarnaen mengaku masih belum bisa memastikan apakah pihaknya akan hadir atau tidak. Ia beralasan, hal tersebut masih harus dibicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan KPK lainnya. Hanya saja, mantan jaksa tersebut memastikan KPK tidak bisa menghadiri rapat yang membahas substansi penyidikan yang sudah dilakukannya.

“Undangannya nanti kami komunikasikan. Ini karena kesibukan pimpinan sehingga tidak bisa dikomunikasikan langsung,” terangnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai hasil perkembangan pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Amerika Serikat yang pernah disebutkan membawa kabar baik, Zulkarnaen memilih untuk tidak berkomentar banyak. Menurutnya kurang baik bagi penegak hukum jika mengomentari fakta penyidikan yang tidak seharusnya diungkap.

Sekedar catatan, dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century KPK telah menetapkan pejabat Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka.Mantan Deputi bidang IV itu diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Ia pun  dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×