kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Segera terbit, ini gambaran susunan daftar prioritas investasi


Selasa, 18 Februari 2020 / 19:17 WIB
Segera terbit, ini gambaran susunan daftar prioritas investasi
ILUSTRASI. Jajaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan paparan tentang realisasi investasi.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Keempat, lampiran tentang investasi yang terbuka dengan persyaratan tertentu. Yuliot mengatakan, pada lampiran ini fokusnya adalah mengatur proporsi PMA pada sejumlah bidang usaha yang tentang penanaman modanya  telah diatur dalam Undang-Undangnya tersendiri. 

“Misalnya bidang hortikultura ada batasan PMA dalam UU sebesar 30%, sektor pelayaran batasannya 49%. sektor asuransi batasannya 85%, dan seterusnya. Selama Omnibus Law belum terbit, batasan yang diatur dalam UU masing-masing tetap berlaku,” kata Yuliot. 

Terakhir, lampiran kelima tentang investasi yang ditutup mutlak pada enam bidang usaha seperti yang tertuang juga dalam salah satu pasal rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. 

Baca Juga: Buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM: Investasi dan pekerja saling membutuhkan

Jumlah bidang usaha yang ditutup total dari penanaman modal dalam Perpres DPI berkurang dari sebelumnya 20 bidang usaha dalam Perpres DNI yang masih berlaku saat ini.

Yuliot menjelaskan pemerintah telah membahas dan mempertimbangkan pencabutan beberapa bidang usaha dari daftar negatif investasi. “Sepanjang tidak diatur dalam UU tersendiri dan memang ada kebutuhan di dalam negeri untuk keperluan bahan baku industri misalnya, maka kami coba buka untuk penanaman modal,” tandas Yuliot. 

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan esensi dari penerbitan DPI adalah mengedepankan pendekatan berasas keterbukaan (positive approach) ketimbang sebelumnya dengan pendekatan negatif. 

DPI juga lebih menegaskan perlindungan dan kesempatan berusaha yang lebih luas untuk UMKM, termasuk lewat mekanisme kemitraan.  Selain itu, kebijakan pada bidang usaha lintas kementerian dan lembaga juga akan lebih terintegrasi, katanya. 

“Bermitra ini bukan hanya dengan perusahaan asing, tapi juga dengan perusahaan besar di dalam negeri harus bermitra dengan UMKM. Tapi konteks kemitraan harus pada  core business,  bukan kemitraan untuk jasa  catering perusahaan saja misalnya, tidak begitu,” terang Bambang. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, DPI rencananya terbit dalam waktu dekat. 

“Ini terus dibahas tapi saya tidak bisa jelaskan lebih detail lagi karena itu sama saja mendahului Pak Presiden. Secepatnya terbit, paling tidak Maret mendatang,” tandas Bahlil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×