kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Segera terbit, ini gambaran susunan daftar prioritas investasi


Selasa, 18 Februari 2020 / 19:17 WIB
Segera terbit, ini gambaran susunan daftar prioritas investasi
ILUSTRASI. Jajaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan paparan tentang realisasi investasi.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berjanji segera menerbitkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) sebagai pengganti  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau kerap disebut  Daftar Negatif Investasi (DNI).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, saat ini hampir seluruh substansi DPI telah memasuki tahap finalisasi. Ia mengatakan, nantinya Perpres DPI akan terdiri dari lima lampiran. 

Baca Juga: Harmonisasi kebijakan investasi dengan pemda, BKPM akan gelar Rakornas Investasi 2020

Pertama, lampiran tentang investasi yang diberikan fasilitas fiskal. Yuliot menjelaskan, lampiran I ini memuat beberapa bidang usaha yang menjadi prioritas pemerintah sehingga akan dibuka sepenuhnya untuk investasi asing dan diberikan insentif fiskal berupa Tax Holiday, Tax Allowance, pembebasan PPh impor, atau fasilitas fiskla lainnya. 

Kedua, lampiran tentang investasi yang diberikan fasilitas non fiskal atau kemudahan dari sisi perizinan dan proses bisnis. 

“Ini misalnya sektor pariwisata yang dalam hal perizinan bisa langsung efektif terutama untuk mengembangkan potensi destinasi pariwisata prioritas dan superprioritas. Pada dasarnya kemudahan izin berlaku untuk semua bidang, hanya ada yang ditambah dengan insentif fiskal ada yang tidak,” terang Yuliot saat ditemui Kontan.co.id, Senin (17/2). 

Ketiga adalah lampiran tentang investasi yang diprioritaskan untuk investor domestik (PMDN) dan UMKM, termasuk mengatur wajib kemitraan antara PMA dengan sektor UMKM. 

“Ini modifikasi dari lampiran II pada Perpres DNI yang berlaku saat ini. Jadi ada beberapa bidang usaha yang sudah banyak digarap oleh masyarakat kita terutama oleh UMKM sehingga tidak dibuka untuk asing atau diwajibkan kemitraan, misalnya bidang usaha ritel atau makanan minuman,” lanjut Yuliot. 

Namun ia mengakui, lampiran III untuk DPI menjadi salah satu penyebab DPI yak kunjung terbit lantaran masih ada beberapa substansi yang belum selesai dibahas antar kementerian dan lembaga terkait lampiran ketiga tersebut. Selain mesti menyesuaikan dengan pengaturan Omnibus Law, lampiran ini juga menyangkut cukup banyak kepentingan. 




TERBARU

[X]
×