Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menciptakan kemudahan berbisnis dan berinvestasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi penolakan dari kalangan buruh dan pekerja.
Aturan sapu jagad tersebut dianggap tak ramah pada hak-hak pekerja, dan sebaliknya terlalu menguntungkan investor dan pengusaha.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menanggapi gelombang penolakan tersebut dengan maklum. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah.
“Penolakan itu bagian dari dinamika dan saya yakin akan ada solusi,” tuturnya, Senin (17/2).
Baca Juga: Menteri Hukum dan HAM: RUU omnibus law bukan permintaan pengusaha
Bahlil mengatakan, saat ini pemerintah membuka kesempatan bagi publik, termasuk para buruh, untuk memberikan masukan terhadap draf RUU Cipta Kerja terutama pada klaster ketenagakerjaan yang belakangan menjadi kontroversi.
Masukan tersebut tentunya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah nanti dalam agenda pembahasan dengan parlemen DPR RI.
Di samping itu, Bahlil menjelaskan bahwa sejatinya investor atau pengusaha dan para pekerja saling membutuhkan.
“Investasi butuh tenaga kerja, begitu juga tenaga kerja membutuhkan investasi untuk membuka lapangan kerja. Keduanya tidak bisa dipisahkan sehingga kita sebenarnya tinggal mencari titik temu mana yang saling menguntungkan untuk keduanya,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk mendorong perekonomian Indonesia, terutama dari sisi investasi.
Baca Juga: BKPM promosikan kemudahan usaha kepada pebisnis Eropa
Esensi dari aturan super tersebut adalah menyederhanakan regulasi dan memudahkan proses bisnis dan perizinan agar realisasi investasi bisa meningkat di dalam negeri.
“Kalau Omnibus Law ini bisa cepat dilakukan, kami perhitungkan sumbangannya pada pertumbuhan realisasi investasi bisa sekitar 0,2%-0,3% untuk (realisasi Omnibus Law) tahap pertama,” tandas Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News