kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM: Investasi dan pekerja saling membutuhkan


Senin, 17 Februari 2020 / 16:09 WIB
Buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM: Investasi dan pekerja saling membutuhkan
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan m


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menciptakan kemudahan berbisnis dan berinvestasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi penolakan dari kalangan buruh dan pekerja.

Aturan sapu jagad tersebut dianggap tak ramah pada hak-hak pekerja, dan sebaliknya terlalu menguntungkan investor dan pengusaha.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menanggapi gelombang penolakan tersebut dengan maklum. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah.

“Penolakan itu bagian dari dinamika dan saya yakin akan ada solusi,” tuturnya, Senin (17/2).

Baca Juga: Menteri Hukum dan HAM: RUU omnibus law bukan permintaan pengusaha

Bahlil mengatakan, saat ini pemerintah membuka kesempatan bagi publik, termasuk para buruh, untuk memberikan masukan terhadap draf RUU Cipta Kerja terutama pada klaster ketenagakerjaan yang belakangan menjadi kontroversi.

Masukan tersebut tentunya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah  nanti dalam agenda pembahasan dengan parlemen DPR RI.

Di samping itu, Bahlil menjelaskan bahwa sejatinya investor atau pengusaha dan para pekerja saling membutuhkan.

“Investasi butuh tenaga kerja, begitu juga tenaga kerja membutuhkan investasi untuk membuka lapangan kerja. Keduanya tidak bisa dipisahkan sehingga kita sebenarnya tinggal mencari titik temu mana yang saling menguntungkan untuk keduanya,” ujar Bahlil.

Ia menegaskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk mendorong perekonomian Indonesia, terutama dari sisi investasi.

Baca Juga: BKPM promosikan kemudahan usaha kepada pebisnis Eropa

Esensi dari aturan super tersebut adalah menyederhanakan regulasi dan memudahkan proses bisnis dan perizinan agar realisasi investasi bisa meningkat di dalam negeri.

“Kalau Omnibus Law ini bisa cepat dilakukan, kami perhitungkan sumbangannya pada pertumbuhan realisasi investasi bisa sekitar 0,2%-0,3% untuk (realisasi Omnibus Law) tahap pertama,” tandas Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×