kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.439   -134,00   -0,82%
  • IDX 7.030   -79,14   -1,11%
  • KOMPAS100 1.029   -15,21   -1,46%
  • LQ45 811   -12,07   -1,47%
  • ISSI 210   -1,76   -0,83%
  • IDX30 421   -5,12   -1,20%
  • IDXHIDIV20 507   -5,69   -1,11%
  • IDX80 117   -2,09   -1,76%
  • IDXV30 121   -1,30   -1,06%
  • IDXQ30 139   -1,68   -1,20%

BPI Danantara Segera Dibentuk, Dapat Modal Awal Rp 1.000 Triliun


Senin, 03 Februari 2025 / 13:32 WIB
BPI Danantara Segera Dibentuk, Dapat Modal Awal Rp 1.000 Triliun
ILUSTRASI. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan mendapatkan modal awal minimal Rp 1.000 triliun, usai dibentuk nanti.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan mendapatkan modal awal minimal Rp 1.000 triliun, usai dibentuk nanti. 

Ketentuan ini merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah disepakati pemerintah bersama Komisi VI DPR RI, Sabtu (1/2). 

"Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun," dikutip dari Pasal 3F RUU BUMN, Senin (3/2). 

Modal ini dipatok berdasarkan modal konsolidiasi BUMN tahun buku 2023 yang mencapai Rp 1.1135 triliun. 

Baca Juga: Parlemen dan Pemerintah Kebut Revisi Undang-Undang BUMN

Lebih lanjut, modal ini nantinya akan bersumber dari Peneyertaan Modal Negara (PNM) yang berasal dari dana tunai, barang milik negara dan/atau saham milik negara atau BUMN. Selain itu, modal danantara juga dapat berasal dari sumber lainya yang sah. 

Kemudian, dalam pasar 3G dijelaskan Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasional dan pihak ketiga. 

Lalu, keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melakukan investasi sepenuhnya menjadi keuntungan atau kerugian badan. 

Saat Danantara mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke Negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah," jelas pasal 3G ayat 4 RUU BUMN. 

Baca Juga: RUU BUMN Bakal Disahkan, Danantara Segera Dibentuk ?

Kemudian, untuk meningkatkan nilai aset, Danantara dapat pelakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga yakni kuasa pengelola dan atau bentuk kerja sama lainya. 

"Aset badan dapat berasal dari penyertaan PNM dan sumber lainya, hasil pengembangan aset badan, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah dan suber lain yang sah," jelas Pasal 3I RUU BUMN. 

Selanjutnya: Inflasi Tahunan Januari Capai 0,76%, BPS : Terendah dalam 25 Tahun

Menarik Dibaca: Bunga Deposito BTN di Februari 2025, Tertinggi 5,00%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×