Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAAKRTA. Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) memberikan kewenangan penuh kepada Menteri BUMN untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Mandat ini diberikan seiring pembentukan Danantara menjadi bagian dari BUMN. Penegasan itu tertuang dalam penambahan pasal 3 RUU BUMN.
"Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal kewenangan sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN dikuasakan kepada Menteri," jelas Pasal 3A ayat 2 RUU BUMN, dikutip Senin (3/2).
Kemudian, dalam pasal 3B, dijelaskan Menteri dalam hal ini bertugas untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan dan pengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Selain itu, menteri juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan danantara.
Baca Juga: Indef: Indikasi Deflasi Januari 2025 Mencerminkan Lemahnya Daya Beli
Lebih lanjut, RUU BUMN juga merinci 10 tugas pokok menteri. Pertama, menetapkan arah kebijakan umum BUMN. Kedua, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN. Ketiga, mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN. Keempat, mengatur mengenai tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama.
Kelima, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Keenam, membentuk holding Investasi, holding operasional, dan BUMN. Ketujuh, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Kedelapan, mengusulkan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi. Kesembilan, elakukan pemeriksaan terhadap Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN. Kesepuluh, kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Sementara itu, terkait dengan kewenangan menteri khusus untuk pengawasan pengelolaan investasi Danantara, RUU itu memberikan kewenangan menteri yang yang dapat dirangkum menjadi 6 poin.
Keenam poin itu adalah menetapkan arah kebijakan umum Badan, menetapkan kebijakan tata kelola Badan, mengatur mengenai tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, mengesahkan rencana kerja dan Anggaran Perusahaan Badan.
Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Danantara sendiri nantinya juga akan melaksanaan sebagian tugas menteri dalam pengelolaan BUMN.
"Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewenanganya kepada BUMN," jelas Pasal 3D RUU BUMN.
Lebih lanjut Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN seperti mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Kemudian, membentuk Holding Investasi, holding operasional, dan BUMN, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi, atau holding operasional dan mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas rencanan kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Baca Juga: Hingga Kini Belum Beroperasi, Pengamat Singgung Urgensi Pembentukan Danantara
Selanjutnya: Bunga Deposito Bank Danamon di Februari 2025, Tertinggi 5,00%
Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Danamon di Februari 2025, Tertinggi 5,00%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News