kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Sederet Kebijakan Pajak Ini Dinilai Bebani Masyarakat, Ada PPN 12% Hingga TER


Kamis, 21 November 2024 / 10:04 WIB
Sederet Kebijakan Pajak Ini Dinilai Bebani Masyarakat, Ada PPN 12% Hingga TER
Warga berbelanja kebutuhan di salah satu perusahaan ritel di Jakarta, Minggu (25/02).Kalangan masyarakat beramai-ramai mengungkapkan kekhawatirannya terkait sederet kebijakan pajak yang dirasa semakin membebani.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

3. PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) Naik Menjadi 2,4%

Sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%, tarif PPN KMS juga bakal naik menjadi 2,4% pada tahun 2025 dari sebelumnya 2,2%.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022, tarif PPN untuk KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu yang merupakan hasil dari perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Dalam PMK 61/2022, aturan tersebut berlaku dalam beberapa syarat. Bangunan yang dibangun dalam KMS harus memiliki konstruksi utama yang terdiri dari bahan seperti kayu, beton, batu bata, baja dan/atau sejenisnya, serta diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.

Kemudian, kriteria lainnya yang menentukan bangunan tersebut masuk dalam kategori KMS adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi. Artinya, jika bangunan tidak mencapai luas tersebut, maka tidak akan dikenakan PPN atas KMS sebesar 2,4%.

Baca Juga: 2025 PPN Akan Naik Jadi 12%, PPN Di Indonesia Lebih Tinggi Dari Negara Tetangga

Adapun pembangunan bisa dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu, atau secara bertahap selama tenggat waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun. Jika waktunya lebih dari dua tahun, maka pembangunan tersebut dianggap sebagai proyek terpisah.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa kenaikan tarif tersebut akan menambah beban terutama bagi masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri. 

Hanya saja, menurutnya besarnya peningkatan beban ini akan terbatas pada kelompok tertentu saja.

"Jika dibandingkan dengan rencana kenaikan tarif PPN 12%, tentu magnitude peningkatannya relatif lebih kecil karena terfokus pada satu jasa saja, dalam hal ini pembangunan rumah," kata Yusuf.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 12%, Inflasi Bisa Bertambah 0,3%

Menurutnya, bagi kelompok kelas menengah yang sudah menanggung berbagai kewajiban pajak lainnya, tambahan beban pajak tersebut dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk menabung dan berinvestasi.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca BMKG Surabaya, Malang, Kediri: Mendung Menggantung (21 November 2024)

Menarik Dibaca: Tonton 6 Film Bertema Kesepian Ini Saat Ingin Bersedih Seharian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×