Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan target penerimaan pajak di 2025 sudah memperhitungkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.
Sebagaimana yang sudah diketahui, tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Susiwijono Moegiarso menyampaikan, dalam proses penyusunan postur dan target penerimaan pajak tahun depan memang sudah memperhitungkan kenaikan PPN 12%.
Baca Juga: Industri Properti Dihantui Berakhirnya Insentif PPN
Adapun target penerimaan pajak di 2025 di kisaran 10,09% hingga 10,29% dari produk domestik bruto (PDB), naik dari tahun ini yang sebesar 10,12% bila dibandingkan dengan batas atas penerimaanya.
“Semua asumsi, semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat posturnya Jadi sebenarnya memang sudah dihitung (PPN 12%). Semua sudah panjang prosesnya,” tutur Susi kepada awak media, Kamis (25/7).
Meski begitu, ia menyebut implementasi kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 akan tetap menyesuaikan keputusan pemerintahan baru. Artinya masih ada kemungkinan kebijakan tersebut akan ditunda.
Susi juga menambahkan, saat ini pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono yang juga merupakan keponakan Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024 – 2029.
“Selama ini Pak Wamen II kan sudah diskusi panjang, dan itu sangat tepat sekali supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Sehingga secara umum sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi saya kira malah akan lebih bagus dan smooth lagi di dalam transisinya semuanya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keputusan kenaikan PPN menjadi 12% akan bergantung dengan kondisi perekonomian tahun depan.
“Kalau itu (PPN 12%) nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” kata Airlangga.
Baca Juga: Pemerintah Proyeksi Setoran Pajak Konsumsi akan Lampaui Target
Untuk diketahui, sebenarnya pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.
"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan tersebut.
Nah, perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan peraturan pemerintah (PP) setelah disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News