kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Seberapa efektif paket stimulus ekonomi? Begini penjelasan ekonom


Jumat, 13 Maret 2020 / 19:10 WIB
Seberapa efektif paket stimulus ekonomi? Begini penjelasan ekonom
ILUSTRASI. Tumpukan Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Minggu (16/3).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan satu lagi paket kebijakan stimulus untuk meredam dampak wabah Covid-19 terhadap kinerja perekonomian di dalam negeri.

Paket stimulus kedua ini difokuskan untuk mendorong sektor industri pengolahan yang mengalami disrupsi produksi, baik melalui stimulus fiskal dan nonfiskal dengan estimasi anggaran sebesar Rp 22,9 triliun. 

Baca Juga: Fundamental rupiah tergerus kepanikan penyebaran wabah corona

Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu mengeluarkan paket kebijakan stimulus pertama yang lebih ditujukan untuk sektor pariwisata dan daerah-daerah yang terdampak oleh sentimen wabah Covid-19. Paket stimulus perekonomian pertama itu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,3 triliun. 

Peneliti Ekonomi Senior Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi menilai, pemerintah memang sangat perlu mengeluarkan paket kebijakan stimulus yang kedua ini untuk melindungi industri yang terkena dampak negatif. 

“Walau nanti efektivitasnya baru bisa terlihat belakangan karena perlu waktu,” tutur Eric kepada Kontan.co.id, Jumat (13/3). 

Baca Juga: Pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya untungkan pengusaha, rugikan pekerja

Yang terpenting saat ini, lanjut Eric, pemerintah mesti mampu menjaga daya beli masyarakat agar konsumsi bisa tetap tumbuh dengan baik di tengah ancaman perlambatan ekonomi global.

Relaksasi pemerintah terhadap pajak karyawan (PPh 21) dinilai cukup mengakomodasi meski cakupannya masih pada pekerja di sektor industri manufaktur saja.  “Jika memang diperlukan, mungkin cakupannya bisa diperluas,” sambung Eric. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×