Sumber: Warta Kota | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Lebih dari 1.000 apotek yang berada di wilayah Jakarta Timur. Namun, hanya 188 apotek yang memiliki surat izin sarana untuk menjual obat-obatan tersebut.
Karena itu, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, mengimbau kepada warga, agar hati-hati dalam membeli obat-obatan.
Ada satu cara bagaimana membedakan antara apotek yang berizin dan tidak berizin. "Bagi warga cukup mudah membedakan apotek yang berizin dan tidak berizin. Untuk yang berizin pasti mencantumkan nomor izin sarana apotek di papan namanya," kata Yuditha Endah, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, usai acara Sosialisasi Perizinan Sarana Farmasi Makanan dan Minuman, di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (2/10).
Oleh karena itu, lanjut Yuditha, pihak apotek seharusnya bisa secepatnya mengurus perizinan.
Ia juga menegaskan, tidak perlu takut adanya pungutan liar dari oknum. Karena perizinan tersebut sepenuhnya gratis. "Jika memang ditemukan indikasi praktik pungli, khususnya dari pihak Sudin Kesehatan Jaktim, silahkan laporkan ke saya ke 0818926736, tidak perlu takut atau sungkan, silahkan laporkan," katanya tegas.
Menurut Yuditha, dari seluruh apotek yang tidak berizin, sepanjang 2014, telah terdapat sebanyak tiga apotek yang ditutup. Pasalnya, apotek tersebut beroperasi tidak sesuai izin dan menjual obat ilegal. "Tiga apotek tersebut, terdapat di Kramat Jati, Pramuka, dan Cibubur. Tiga wilayah itu juga paling banyak apotek yang tidak berizin," katanya. (Mohamad Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News