Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Mestinya, sih, IKN Nusantara akan Seramai Kota-Kota Ini
B. Klaster 2.
- Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar esensial (Kemenkes, Kemendikbud-Ristek).
- Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kemen BUMN).
C. Klaster 3
- Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar dan penguatan SDM (Kemenag, Kemensos, Kemendes PDTT, Kemenpora, KemenPPPA).
- Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi, industri dan pengelolaan SDA (Kemendag, Kemenperin, Kemenkop UKM, Kemenaker, Kementan, Kemen ESDM, KKP, Kemenparekraf/Baparekraf, Kemenrinves/BKPM).
D. Klaster 4
- Terdiri dari lembaga pemerintah non kementerian (LPNK).
E. Klaster 5
- Terdiri dari lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan lembaga non struktural (LNS).
Baca Juga: Target Pemerintah, 1,9 Juta Penduduk akan Menghuni IKN Nusantara
Tjahjo menambahkan, tahapan pemindahan maupun pengelompokan klaster telah disiapkan Kemenpan RB dan Bappenas.
"Namun, perubahan klaster juga tergantung Bappenas dan selesainya infrastruktur perumahan dan perkantoran misalnya," ujar Tjahjo.
"Walau masih lama untuk awal 2024, tetapi Kemenpan RB harus menyiapkan detailnya agar bisa mempersiapkan ASN yang smart dan profesional," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 60.000 ASN, Anggota TNI, dan Polri Pindah ke IKN Nusantara pada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News