Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 60.000 aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan pindah ke ibu kota negara (IKN) Nusantara pada 2024.
Jumlah tersebut merupakan tahap pertama yang sudah dibicarakan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Tahap pertama itu 60.000 ASN, TNI-Polri sudah dibicarakan dalam rapat Kemenpan RB dan Bappenas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Jumat (18/3/2022).
Dia menambahkan, ada lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara. Pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.
"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN," ujar Tjahjo.
Baca Juga: Akankah, IKN Nusantara jadi Kota Mati? Di Atas Kertas Bakal Seramai Kota-Kota Ini
"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjut dia.
Tjahjo menjelaskan, pada klaster pertama ada delapan kelompok kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN, rinciannya yakni:
A. Klaster 1
- Presiden dan para pejabat negara.
- Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK).
- Kementerian Koordinator (Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian).
- Kementerian 'triumvirat' (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan) sebagai Plt Kepresidenan jika presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas khusus secara bersamaan (berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 3 UUD 1945).
- Kementerian/lembaga yang mendukung kerja presiden dan wapres secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres).
- Kementerian yang mendukung proses perencanaan dan penganggaran pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan RB, BPKP).
- Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN baru (KemenPU/PR, Kementerian ATR/BPN, Kemenkominfo, BSSN).
- Aparat penegak hukum (APH) dan TNI (Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK).
Baca Juga: Mestinya, sih, IKN Nusantara akan Seramai Kota-Kota Ini
B. Klaster 2.
- Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar esensial (Kemenkes, Kemendikbud-Ristek).
- Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kemen BUMN).
C. Klaster 3
- Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar dan penguatan SDM (Kemenag, Kemensos, Kemendes PDTT, Kemenpora, KemenPPPA).
- Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi, industri dan pengelolaan SDA (Kemendag, Kemenperin, Kemenkop UKM, Kemenaker, Kementan, Kemen ESDM, KKP, Kemenparekraf/Baparekraf, Kemenrinves/BKPM).
D. Klaster 4
- Terdiri dari lembaga pemerintah non kementerian (LPNK).
E. Klaster 5
- Terdiri dari lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan lembaga non struktural (LNS).
Baca Juga: Target Pemerintah, 1,9 Juta Penduduk akan Menghuni IKN Nusantara
Tjahjo menambahkan, tahapan pemindahan maupun pengelompokan klaster telah disiapkan Kemenpan RB dan Bappenas.
"Namun, perubahan klaster juga tergantung Bappenas dan selesainya infrastruktur perumahan dan perkantoran misalnya," ujar Tjahjo.
"Walau masih lama untuk awal 2024, tetapi Kemenpan RB harus menyiapkan detailnya agar bisa mempersiapkan ASN yang smart dan profesional," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 60.000 ASN, Anggota TNI, dan Polri Pindah ke IKN Nusantara pada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News