Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelas pabrik rokok yang beroperasi di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep kini resmi berstatus legal.
Legalitas itu ditandai dengan penyerahan Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, kepada perwakilan perusahaan pada September lalu.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal, tertib, dan berdaya saing di wilayah Madura.
Dengan terbitnya NPPBKC, seluruh perusahaan di kawasan APHT Sumenep kini dapat menjalankan kegiatan produksi secara resmi di bawah pengawasan Bea Cukai.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Harga Jual Eceran Rokok Pada 2026 Tidak Naik
Sebelum memperoleh izin, kesebelas perusahaan tersebut menjalani proses seleksi ketat dan pemaparan model bisnis di hadapan jajaran Bea Cukai Kanwil Jatim I.
Proses itu turut disaksikan Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi, S.H., M.H., bersama pejabat daerah seperti Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda serta Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bagus Sulistijono, menuturkan bahwa legalisasi pabrik-pabrik tersebut diharapkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
"Dengan adanya legalitas ini, pabrik dapat beroperasi dengan lebih mudah, membuka lapangan kerja baru, sekaligus membantu memberantas peredaran rokok ilegal di Madura," ujar Bagus dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Petani Tembakau Apresiasi Menkeu, Ekonom Usulkan Moratorium Demi Industri Pulih
Sementara itu, Untung Basuki memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha tembakau yang kini resmi beroperasi secara legal.
"Selamat kepada pabrik rokok yang telah tergabung dalam APHT Sumenep. Mari kita bersama-sama mendukung industri hasil tembakau yang legal demi perekonomian yang lebih baik dan berkelanjutan," katanya.
Dengan beroperasinya sebelas pabrik rokok legal di kawasan APHT Sumenep, diharapkan roda perekonomian di Madura semakin bergerak dinamis.
Selain menciptakan lapangan kerja baru, kehadiran industri hasil tembakau yang legal juga diharapkan menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta pemberdayaan ekonomi daerah.
Baca Juga: Kemenperin Soroti Dampak Ekonomi dari Wacana Kemasan Rokok Polos
Selanjutnya: WHO: India Perlu Kerja Keras untuk Atasi Kasus Sirup Obat Batuk Beracun
Menarik Dibaca: Blibli Hadirkan The Blibli Match: Padel Series, Total Hadiah Rp 600 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News