Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Morowali bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) TNI AD Morowali gagalkan upaya peredaran 95.600 batang rokok illegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman paket barang diduga berisi rokok ilegal menggunakan mobil travel dari luar daerah menuju Morowali.
“Ada 95.600 batang rokok ilegal yang kami temukan. Kerugian negara yang ditimbulkan dari seluruhnya diperkirakan mencapai Rp93.639.722,” jelas Satya dikutip Jumat (16/5).
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar di Jateng
Adapun barang bukti telah diamankan, sementara identitas pelaku disebut Satya masih dalam proses pendalaman.
Bersama Sub Denpom TNI AD Morowali, Bea Cukai dalam Operasi Gurita 2025 mampu mengagalkan aksi distribusi puluan ribu batang rokok ilegal. Ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara dan melindungi masyarakat.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal Didominasi Rokok Polos, Segini Potensi Kerugian Negara
Operasi gabungan ini juga merupakan bukti sinergi antar-instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Bea Cukai Morowali juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu melaporkan dugaan pelanggaran cukai.
Baca Juga: Rokok Ilegal Dikhawatirkan Gerus Penerimaan Negara, DPR Dorong Penegakan Hukum
Selanjutnya: Ekonomi Jepang Mengalami Kontraksi Lebih Cepat dari Perkiraan, Pertanda Apa?
Menarik Dibaca: WRI: Emisi Fosil Pangkas Durasi Jam Kerja hingga 20%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News