kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.709   59,00   0,35%
  • IDX 6.767   18,27   0,27%
  • KOMPAS100 977   3,57   0,37%
  • LQ45 759   1,98   0,26%
  • ISSI 215   1,22   0,57%
  • IDX30 394   0,74   0,19%
  • IDXHIDIV20 470   -0,70   -0,15%
  • IDX80 111   0,33   0,30%
  • IDXV30 114   -0,31   -0,27%
  • IDXQ30 129   0,41   0,32%

Satgas Perlindungan Data Pribadi (PDP) Dibentuk, Apa yang Perlu Dilakukan?


Minggu, 18 September 2022 / 14:52 WIB
Satgas Perlindungan Data Pribadi (PDP) Dibentuk, Apa yang Perlu Dilakukan?
ILUSTRASI. Dengan adanya satgas PDP harapannya bisa memberikan jawaban ke publik mengenai kinerja pemerintah melawan hacker.. KONTAN/Muradi


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Satgas perlindungan data pribadi. Tim khusus ini terdiri dari empat lembaga yaitu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kominfo, Kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pakar Keamanan Siber sekaligus Chairman CISReC Pratama Persadha mengatakan dengan adanya satgas PDP harapannya bisa memberikan jawaban ke publik mengenai kinerja pemerintah melawan hacker yang saat ini banyak membocorkan data pribadi masyarakat Indonesia.

"Apalagi pembentukan langsung atas perintah Presiden," terang Pratama kepada Kontan.co.id, Minggu (18/9).

Ia menjabarkan, langkah teknis terdekat yang perlu dilakukan setalah satgas PDP ini dibentuk adalah penetration test dan digital forensik ke seluruh kementerian dan lembaga negara.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Payung Hukum untuk Satgas Penanganan Kebocoran Data Pribadi

"Ini bertujuan untuk mengetahui lubang keamanan lebih awal, serta mengetahui sejauh mana sebanrnya kebocoran data terjadi dan juga peretasan terjadi," terang dia.

Pratama menekankan agar pemerintah bersama dengan DPR untuk segera mengesahkan RUU PDP agar keamanan data pribadi dapat memiliki payung hukum legal.

Dari dokumen draft RUU PDP terbaru, mengenai pidana bagi pelaku penyalahgunaan data prinsipnya adalah hukuman denda dan pidana yang ditentukan untuk membuat jera pelaku penyalahgunaan data.

Namun menurutnya yang lebih penting adalah hukuman untuk PSE yang mengalami kebocoran data dan terbukti tidak mematuhi standar keamanan dari UU PDP.

Menurutnya, belum adanya UU PDP, membuat tidak ada upaya memaksa dari negara kepada peneyelenggara sistem elekntronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.

"Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban," tambahnya.

Padahal kata dia, soal ancaman peretasan ini sudah diketahui luas dan seharusnya PSE melakukan pengamanan semaksimal mungkin. Minimal melakukan pengamanan demi nama baik lembaga atau perusahaan.

Baca Juga: Wapres Sebut Satgas Perlindungan Data Sudah Jalan

Sementara untuk mengurangi data dan mencegah kebocoran data dari sisi negara. Harapannya setelah disahkanya RUU PDP, lembaga untuk PDP harus segera dibentuk.

"Merekalah nanti yang akan menentukan apakah sebuah kebocoran data yang terjadi ini akibat dari kelalaian sebuah organisasi serta pejabatnya atau tidak. UU PDP ini tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara, ini sudah betul karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×