kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pemerintah Siapkan Payung Hukum untuk Satgas Penanganan Kebocoran Data Pribadi


Minggu, 18 September 2022 / 07:25 WIB
Pemerintah Siapkan Payung Hukum untuk Satgas Penanganan Kebocoran Data Pribadi
ILUSTRASI. Pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani kebocoran data pribadi


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru - baru ini pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani kebocoran data pribadi atau yang dikenal dengan Satgas Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pembentukan tim tersebut adalah perintah langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan payung hukum untuk Satgas PDP.

"Kemarin sudah dilakukan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang politik, hukum dan keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan saat ini sedang kami siapkan payung hukumnya," terang Menteri Johnny saat dijumpai di rumah dinasnya, Jumat (16/9).

Baca Juga: Bjorka Sebut Jokowi akan Copot Posisi Menkominfo, Ini Kata Johnny G. Plate

Lebih lanjut dia menjelaskan, Satgas PDP akan berada di bawah Koordinator Menkopolhukam dan saat ini tim - timnya sudah diusulkan untuk segera dibentuk. Tahap berikutnya, nanti tergantung dari tim tersebut untuk penanganan menyeluruh yang berkaitan dengan serangan siber di ruang digital.

Dia juga memastikan bahwa penegak hukum akan terus bekerja sesuai Undang - Undang yang berlaku untuk memastikan keamanan ruang digital.

Untuk diketahui, tim khusus yang dibentuk untuk menangani permasalahan kebocoran data terdiri dari empat lembaga yaitu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kominfo, Kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Jadi akan ada emergency response team dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN utk melakukan assessment-assessment berikutnya," tuturnya.

Satgas PDP ini juga dibentuk untuk menangani kasus peretas Bjorka yang mengklaim punya data pribadi 1,3 juta masyarakat Indonesia, bahkan melalui lama Twitter miliknya dia juga mengkalm mengantongi dokumen surat milik presiden Jokowi dengan lembaga BIN.

Baca Juga: Wapres Sebut Satgas Perlindungan Data Sudah Jalan

Bjorka juga menyebarkan data pribadi yang diduga milik sejumlah pejabat publik, dari mulai Ketua DPR Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, sampai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×