Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penyitaan Harta Kekayaan Lain obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta, dengan total estimasi nilai sebesar Rp 209,92 miliar pada 12 September lalu.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Rionald memerinci, penyitaan pertama yaitu atas harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp 194.043.075.000.
"Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko," ujar Rionald dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Bantah Satgas BLBI, Asia Pacific Fibers (POLY) Tegaskan Bukan Anak Usaha Grup Texmaco
Penyitaan berikutnya yaitu atas harta kekayaan lain obligor Suyanto Gondokusumo dengan objek sita berupa sebidang tanah seluas 502 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan oleh Jurusita PUPN Cabang DKI Jakarta c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Objek penyitaan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp 15.879.946.000.
Untuk diketahui, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023.
Rionald bilang, Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
"Ke depannya Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal. Sejumlah upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur akan diintensifkan," katanya.
Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Selanjutnya: Kode Redeem ML (Mobile Legends) Hari ini 17 September 2024, Cek Daftar yang Terbaru
Menarik Dibaca: Pinjam KTA di OK Bank, Tawarkan Bunga Mulai dari 0,79% Hingga 3,40%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News