kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,00   0,81%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,76   1,36%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,24   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,54   1,04%
  • IDX80 127   1,40   1,11%
  • IDXV30 134   0,16   0,12%
  • IDXQ30 149   1,66   1,12%

Satgas BLBI Sita Harta Kaharudin Ongko & Suyanto Gondokusumo Senilai Rp 209,92 Miliar


Selasa, 17 September 2024 / 14:38 WIB
Satgas BLBI Sita Harta Kaharudin Ongko & Suyanto Gondokusumo Senilai Rp 209,92 Miliar
ILUSTRASI. Satgas BLBI kembali sita harta kekayaan dari obligor BLBI


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penyitaan Harta Kekayaan Lain obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta, dengan total estimasi nilai sebesar Rp 209,92 miliar pada 12 September lalu.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. 

Rionald memerinci, penyitaan pertama yaitu atas harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp 194.043.075.000.

"Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko," ujar Rionald dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Bantah Satgas BLBI, Asia Pacific Fibers (POLY) Tegaskan Bukan Anak Usaha Grup Texmaco

Penyitaan berikutnya yaitu atas harta kekayaan lain obligor Suyanto Gondokusumo dengan objek sita berupa sebidang tanah seluas 502 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan oleh Jurusita PUPN Cabang DKI Jakarta c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. 

Objek penyitaan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp 15.879.946.000.

Untuk diketahui, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023. 

Rionald bilang, Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. 

"Ke depannya Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal. Sejumlah upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur akan diintensifkan," katanya.

Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×