kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lagi! Satgas BLBI Sita Tanah Kaharudin Ongko Senilai Rp 25,8 Miliar


Kamis, 20 Juni 2024 / 17:52 WIB
Lagi! Satgas BLBI Sita Tanah Kaharudin Ongko Senilai Rp 25,8 Miliar
ILUSTRASI. Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko di Jakarta (23/3/2022).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPKS Bank Umum Nasional.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa penyitaan tersebut dalam rangka penyelesaian hutang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp 8,49 triliun, tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Baca Juga: Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah dari Para Obligor Senilai Rp 162,3 Miliar

Rio memerinci, aset yang disita tersebut berupa satu bidang tanah seluas 1.750 meter per segi dan segala sesuatu diatasnya sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1292/Bintaro atas nama PT Indokisar Djaya.

Aset tanah ini terletak di Jalan Perumahan Bukit Mas, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggarahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan estimasi nilai sebesar Rp 25,8 miliar.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur," ujar Rio dalam keterangan resminya, Kamis (20/6).

Baca Juga: Satgas BLBI Memenangkan Perkara Pemblokiran Saham Milik Kaharuddin Ongko

Rio menegaskan, barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Milik Obligor Trijono Gondokusumo Terkait Utang Rp 5,38 Triliun

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa kerja Satgas BLBI hingga 31 Desember 2024.

Perpanjangan masa kerja Satgas BLBI tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×