Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target masih jauh, masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bakal diperpanjang.
Masa kerja Satgas BLBI akan diperpanjang lagi hingga 2025 mendatang. Hal ini dikarenakan Satgas BLBI baru berhasil mengantongi aset obligor atau debitur BLBI sebesar Rp 38,2 triliun, atau baru mencapai 34% dari target sebesar Rp 110,45 triliun.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Hadi Tjahjanto mengatakan, banyaknya aset obligor/debitur yang tersebar di banyak daerah menjadi kendala Satgas BLBI dalam menagih hak negara. Oleh karena itu, dengan perpanjangan masa kerja Satgas BLBI tersebut diharapkan seluruh aset yang terdaftar bisa dilakukan penyitaan.
Baca Juga: Tak Kunjung Laku, Satgas BLBI Beberkan Nasib Aset Jumbo Tommy Soeharto
"Aset itu tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdaftar dan penyelesaiannya kita dilakukan secara bertahap. Itulah sebabnya kita minta agar Satgas BLBI ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Hadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (5/7).
Hadi menyebut, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rancangan aturan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan oleh para obligor dan debitur.
Di samping itu, Hadi juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi ketentuan pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis.
"Oleh karena itu perlu terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," katanya.
Baca Juga: Baru Kantongi 34% Tagihan Obligor, Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga 2025
Asal tahu saja, sebelumnya masa kerja Satgas BLBI telah diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Perpanjangan masa kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News