Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus bekerja keras mengejar hak tagih negara yang masih tersisa sebesar Rp 72,25 triliun. Hingga 5 Juli 2024, Satgas BLBI baru berhasil mengantongi aset obligor/debitur BLBI sebesar Rp 38,2 triliun dari target keseluruhan Rp 110,45 triliun.
"Hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp 38,2 triliun," ujar Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7). Artinya, masih ada sisa tagihan sebesar Rp 72,25 triliun yang harus dikejar oleh Satgas BLBI.
Baca Juga: Dari Potensi Rp 180 Triliun, Wakaf Uang Baru Terkumpul Rp 2,23 Triliun
Hadi memerinci jenis aset yang telah disita oleh Satgas BLBI. Dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara, Satgas BLBI telah mengumpulkan Rp 1,5 triliun. Selain itu, aset yang disita dalam bentuk barang, baik barang jaminan maupun harta kekayaan lainnya, mencapai 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp 17,7 triliun.
Selain itu, Satgas BLBI juga berhasil menguasai aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp 9,1 triliun. Kemudian, aset dalam bentuk PSP dan hibah kepada K/L dan pemerintah daerah (pemda) seluas 3.826.909 meter persegi atau setara Rp 5,9 triliun, serta dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai senilai Rp 3,7 triliun dengan luas mencapai 670.837 meter persegi.
Baca Juga: Lagi! Satgas BLBI Sita Tanah Kaharudin Ongko Senilai Rp 25,8 Miliar
Pembentukan Satgas BLBI didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Satgas ini telah melakukan berbagai strategi, program, dan kegiatan guna mengembalikan hak tagih kepada negara, melalui upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti secara bertahap dan terukur.
Untuk meningkatkan efektivitas, Presiden Jokowi telah memperpanjang masa kerja Satgas BLBI hingga 31 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News