kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.070   10,00   0,06%
  • IDX 5.384   55,61   1,04%
  • KOMPAS100 694   8,16   1,19%
  • LQ45 542   5,78   1,08%
  • ISSI 184   2,42   1,33%
  • IDX30 303   2,52   0,84%
  • IDXHIDIV20 397   3,34   0,85%
  • IDX80 80   0,94   1,19%
  • IDXV30 110   0,86   0,79%
  • IDXQ30 100   1,01   1,02%

Satgas BLBI Memenangkan Perkara Pemblokiran Saham Milik Kaharuddin Ongko


Rabu, 14 Juni 2023 / 18:45 WIB
ILUSTRASI. Satgas BLBI Memenangkan Perkara Pemblokiran Saham Milik Kaharuddin Ongko


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan Satuan Tugas (Satgas) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa yang merupakan saham yang dijaminkan oleh Kaharuddin Ongko.

Dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima.

Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rional Sailaban menyatakan, alasan satgas BLBI memblokir saham PT Beruangmas Perkasa didasarkan pada adanya MRNIA Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional, pada pokoknya Obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan, salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa.

Baca Juga: Kemenkeu Tagih Balik Utang Ratusan Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka

Berdasarkan penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko.

Sehingga tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000, pada pokoknya pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi hanya diperkenankan sepanjang telah dilakukan penyelesaian kewajibannya kepada negara.

Sebelumnya Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC sebagaimana perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt.

Satgas BLBI terus gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko, karena diketahui saham-saham perusahaan tersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Tim Reformasi Hukum Hasilkan Rekomendasi Kebijakan yang Komprehensif

Untuk diketahui, Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor yang telah melarikan diri dari Indonesia dan masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,72 triliun (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%) dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,4 miliar (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×