Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Reformasi Hukum. Tim tersebut berkomitmen dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan perbaikan hukum yang komprehensif.
Tim tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam reformasi hukum yang lebih baik ke depannya.
Mahfud mengatakan, latar belakang dibentuknya tim reformasi hukum karena terdapat berbagai permasalahan hukum yang ditemukan. Seperti di sektor peradilan dan penegakan hukum, sektor agraria, sumber daya alam, korupsi dan peraturan perundang-undangan.
Tim terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas serta kemampuan kapabilitas sesuai dengan bidang kepakaran masing-masing. Tim ini memiliki masa kerja sampai 31 Desember 2023.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Beri Sinyal Perpanjang Masa Kerja Satgas BLBI
Mahfud menyebut, tim percepatan reformasi hukum akan menyusun agenda prioritas dan strategi dalam melakukan perbaikan hukum di Indonesia. Selanjutnya hasil tim kerja ini akan diserahkan kepada presiden dalam bentuk rekomendasi untuk menjadi pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan.
Rekomendasi hasil kerja tim dapat dibuat dalam tiga kategori. Diantaranye, quick wins atau rekomendasi jangka pendek yang selaras dengan program kementerian/lembaga dan dilaksanakan hingga akhir tahun 2023. Rekomendasi hingga berakhirnya periode pemerintahan saat ini.
Serta, rekomendasi jangka panjang berupa rekomendasi yang komprehensif sebagai salah satu pertimbangan kebijakan untuk diimplemantasikan untuk pemerintahan yang akan datang.
Menurut Mahfud, rekomendasi diantaranya dapat berupa rekomendasi penerbitan undang-undang, perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau peraturan menteri.
“Nanti semua ini akan dicoba diidentifikasi agar ada jalan keluar terhadap masalah masalah yang segala macam penanganannya secara hukum karena hal-hal adanya mafia, transaksi politik, tumpang tindih peraturan perundang-undangan dan sebagainya,” jelas Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (9/6).
Salah satu anggota kelompok kerja reformasi sektor perundang-undangan Zainal Arifin Mochtar mengatakan, salah satu hal yang nantinya menjadi perhatian misalnya terkait proses pembentukan perundang-undangan yang mesti memperhatikan partisipasi publik.
Selain itu kemungkinan juga akan dibicarakan terkait metode omnibus law yang merupakan salah satu metode penyusunan undang-undang. Artinya sebagai sebuah metode, menurut Zainal metode omnibus law dapat digunakan atau tidak.
Menurutnya, yang harus dibatasi betul kemudian dicari parameter jelasnya adalah bagaimana dan kapan digunakan penggunaan metode omnibus law.
Sebab, jika digunakan serampangan, belajar dari kasus di Indonesia dan beberapa negara, biasanya agak bermasalah.
“Kapan penggunaannya dan lain sebagainya ditimbang secara lebih wise (bijak),” ujar Zainal.
Sebagai informasi, Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan empat kelompok kerja.
Empat kelompok kerja antara lain kelompok kerja reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, kelompok kerja reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan kelompok kerja reformasi sektor perundang-undangan.
Baca Juga: Sebulan Satgas TPPU Bertugas, Apa yang Sudah Dilakukan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News